Ganjar Minta KI Pusat Terus Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

ANP • Tuesday, 1 Nov 2022 - 23:09 WIB

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan uji publik sebagai bentuk monitoring dan evaluasi badan publik. Uji publik dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober – 2 November 2022 di Jakarta.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap KI Pusat lebih masif dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Termasuk membeberkan terkait banyaknya pihak yang memanfaatkan keterbukaan untuk sesuatu yang tidak benar.

"KI Pusat harus lebih banyak mensosiaklisasikan kerterbukaan informasi, termasuk cerita unstory karena banyak yag manfaatkan keterbukaan untuk sesuatu tidak benar. Kadang masuk ori, masuk publik," tegas Ganjar Pranowo disela-sela acara presentasi uji publik di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, dengan alasan keterbukaan antara transparan, "telanjang", kepentingan dan niat baik, seringkali tumpang tindih.

"Sehingga antara transparan telanjang kepentingan dan niat baik seringkali tumpang tindih," katanya.

Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebagai aparatur di daerah, kata Ganjar, akan selalu terbuka dengan dengan informasi tersebut, melalui penyampaian pesan yang edukatif.

"Konsepsi keterbukaan informasi publik harus dilakukan oleh penyelenggara pada levelnya. Saya gubernur makanya mesti transparan. Tapi transparan tidak telanjang ya. makanya banyak yang mengatasnamakan kepentingan informasi publik, terus kemudian mintanya detail dan seringkali ada kepentingan ada disana," tambahnya.

Ia menegaskan, konsep negara demokrasi maka pemilik daulat yaitu rakyat, boleh mengakses semua. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memiliki media sosial, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, selain website.

"OPD saya minta punya akun medsos. Karena keterbukaan informasi tanpa melanggar regulasi itu bisa kekinian dan kekinian itu bisa memberikan informasi terhadap pemegang akun medsos. Resiko di bully," jelasnya.

Sebelumnya, sesuai dengan Undang-Undang No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan uji publik sebagai bentuk monitoring dan evaluasi badan publik. Uji publik dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober – 2 November 2022.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menegaskan, uji publik dilakukan terhadap 7 badan publik, diantaranya Kementerian/Lembaga, Lembaga pemerintah non struktural, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan partai politik.

"KI Pusat monitoring dan evaluasi. Outputnya akan diberikan anugerah badan publik yang informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif," tegas Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Senin (31/10/2022).

Ia menegaskan, hasil uji publik tersebut akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI. Rencananya, Presiden Jokowi akan menganugerahkan tingkatan kepatuhan terhadap informasi.

"Akan diumumkan, Kita akan laporkan ke Presiden dan DPR. Akan ada penganugerahkan dan diumumkan," katanya.

Menurutnya, secara keseluruhan, ada 185 dari tujuh kategori Badan Publik yang mengikuti tahap uji. Jumlah tersebut adalah hasil dari 372 Badan Publik target Monev KIP 2022, yang telah lolos tahapan verifikasi kuesioner.