Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

MUS • Tuesday, 1 Nov 2022 - 12:09 WIB

Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan munculnya kasus penyakit gagal ginjal akut terhadap anak-anak di Indonesia.

"Iya tunggu dulu nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut Pipit, gelar perkara itu nantinya juga akan mendengarkan keterangan ahli terkait dengan munculnya kasus penyakit gagal ginjal akut itu.

"Ini masalahnya kan urusan medis ini di sini kan harus ada ahli. Tidak bisa Dit Tipiter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itukan susah," ujar Pipit.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa akan mengusut tiga perusahaan farmasi terkait penyelidikan munculnya kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak di Indonesia.

"Ada tiga ya sebetulnya, ada tiga yah sementara ini, ada tiga kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," ucap Pipit.

Pipit menyebut, tiga perusahaan tersebut juga bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.