Kepala BPKH dan Menteri Haji Saudi Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Perhajian

FAZ • Wednesday, 26 Oct 2022 - 19:31 WIB

Jakarta - Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Jajaran Pimpinan BPKH bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dalam Kesempatan ini Fadlul dan Tawfiq berdialog langsung terkait kemungkinan kerjasama investasi dalam ekosistem perhajian.

Plt. Kapala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya terbuka dalam segala peluang investasi dalam ekosistem perhajian.

Ia menambahkan potensi kerjasama investasi yang paling strategis yaitu di sektor layanan catering dan penyediaan transportasi bagi jemaah haji.

“Untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan haji, BPKH dengan tangan terbuka siap mengeksplorasi peluang kerjasama yang sifatnya lokal maupun global sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu peluang investasi dalam ekosistem perhajian dapat menjadi pilihan yang sangat tepat seperti penyediaan akomodasi, layanan catering dan penyediaan transportasi bagi jemaah Indonesia”, ujar Fadlul Imansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Dalam lawatannya untuk yang pertama kali ke Indonesia ini, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah yang juga didampingi Duta besar Arab Saudi di Indonesia Essam al Tsagafi mendapatkan gambaran peran penting BPKH selaku lembaga yang bertugas mengelola Keuangan Haji untuk melakukan sejumlah investasi dimana hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahun.

Dalam kesempatan itu Menteri Haji dan Umrah juga mendapatkan informasi seputar lamanya daftar tunggu haji yang mencapai dua puluh tahun lebih di Indonesia.

Sebagaimana diketahui kehadiran Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ini telah dimulai sejak tanggal 24 Oktober lalu, dalam rangka melakukan sosialisasi terkait Visi Saudi 2030 dimana telah dibuka berbagai kemudahan dalam penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah oleh Arab Saudi. Mulai dari perpanjangan masa berlaku visa umrah selama 90 hari, penghapusan syarat wajib vaksin meningitis untuk umrah, serta peluncuran aplikasi digital Nusuk yang memudahkan calon jemaah haji dan umrah dalam mengurus keperluan pelaksanaan haji dan Umrah, serta kemudahan lain untuk jemaah dapat berkunjung ke seluruh wilayah Saudi.