Diduga Terlibat Narkoba, Teddy Minahasa pantas Diberi Hukuman yang Paling Berat

AKM • Tuesday, 25 Oct 2022 - 17:41 WIB

Jakarta - Dampak Narkoba sangatlah luas di masyarakat. Banyak mereka yang terjerumus narkoba menghamcurkan keluarga, masa depan, mental, hingga berujung dengan kematian. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan semua pihak tidak perlu memberikan toleransi pada pelaku kejahatan narkoba.

“Utamanya para bandar, apalagi jika dia seorang petinggi polisi yang berkhianat pada sumpah jabatannya dan malah tega merusak anak bangsa dgn menjual barang bukti yg ada,” ujar Didi kepada Media, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut Didi, Polisi, jaksa, hakim & pengacara harus bersama-sama punya komitmen kuat dalam menegakkan hukum, mengingat ini kejahatan yang luar biasa. 

“Siapapun silahkan bela hak hukumnya Irjen PolisiTeddy Minahasa, tetapi bukan membela kejahatannya,” tegasnya.

Didi berharap para penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim juga pengacara menjaga moral & marwah hukum dalam kasus ini. 

“Sebab kita sudah sering mendengar segala cara akan digunakan oleh pelaku pidana narkoba tingkat tinggi, agar bisa lepas dari ancaman jeratan hukum, apalagi ancaman pidana mati telah menanti,” tuturnya.

Didi mengajak masyarakat & civil society ikut mengawal kasus ini, berikan tekanan agar hukum & moral dijaga benar2 marwahnya.  

“Kejahatan narkotika yang merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional sehingga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa,” jelas Didi.

Menurut Didi, semua pihak perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia.  

“Ancaman bahaya narkotika di Indonesia meliputi beberapa hal, salah satunya adalah daya rusak. Daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh. Lebih lanjut, hingga saat ini sudah ditemukan 83 jenis narkotika baru, salah satunya adalah New Psychoactive Substances (NPS),” ungkapnya.

Didi mengungkap data jumlah penduduk pemakai narkoba tahun 2019 berdasarkan Penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya. Sebanyak 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia umur 15 sampai dengan 64 tahun pernah menggunakan narkotika. Bahkan ada yg mensinyalir lebih dari jumlah itu, diyakini antara 5 hingga 6 juta jiwa pemakai narkoba di negeri ini. 

“Jika terbukti saudara Irjend Polisi Teddy Minahasa sebagai pelaku kejahatan besar ini, maka sedikitpun tidak ada alasan dihukum ringan.  Hukuman terberat harus dijatuhkan ! Apalagi dalam posisi sebagai petinggi perwira polisi,” pintanya.

 

Didi mengatakan Jika benar dia aktor utama extra ordinary crime ini, maka sungguh bejat sikap dari

 

“Dia juga telah mempermalukan harkat & kehormatan polisi di negeri tercinta Indonesia,” tandasnya.