Komisi Informasi Pusat Minta Badan Publik Update Informasi Berkala Informasi Ginjal Akut Anak

FAZ • Friday, 21 Oct 2022 - 10:19 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengapresiasi rilis BPOM terhadap 5 obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol sebagai implementasi kewajiban Badan Publik untuk menyampaikan informasi serta-merta.

Arya menjelaskan perlunya keterangan lebih lengkap dan berkala, "rilis tersebut sangat baik, yaitu dengan membuka data terkait 5 jenis obat sirup, tapi perlu dijelaskan bagaimana dengan obat lainnya yang sebelumnya disebutkan ada 15 jumlahnya. Berarti terhadap 10 Obat lainnya seperti apa, perlu dijelaskan sebab sudah tersebar di masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Lebih dari itu, Arya juga meminta Badan Publik terkait juga harus terus mengupdate terkait dengan informasi mengenai ginjal akut pada balita dan anak-anak.

"Dalam perspektif Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hal sedemikian memang wajib disampaikan oleh BPOM dan/atau Badan Publik terkait, karena itu kategori Informasi serta-merta, karena berdampak luas di masyarakat," katanya.

Arya menyebutkan bahwa informasi serta-merta tersebut akan berguna untuk daya antisipasi dan tangkal masyarakat terhadap penyakit.

"Baik jenis obat atau apa yg harus di antisipasi oleh masyarakat atau obat alternatif. Jenis obat apa saja, agar bisa di hindari, mengingat banyak beredar di masyarakat nama/merek obatnya. Sehingga harus di berikan kepastian agar tidak menimbulkan kepanikan," ujarnya.

Selain itu, Arya menegaskan  perlunya penyampaikan perkembangan Informasi Berkala mengingat pentingnya sosialisasi pengetahuan baru terhadap penyakit ini kepada masyarakat.

"Badan Publik terkait juga perlu terus memperbaharui update terkait dengan informasi mengenai ginjal akut pada balita dan anak-anak. Ini mirip kewajiban saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19 sebagai penyakit yang baru dikenal masyarakat, harus ada update informasi terhadapnya secara berkala. Badan Publik wajib menyampaikannya," ungkapnya.