Jaksa Panjang Lebar Bacakan Surat Dakwaan, Putri Candrawathi: Saya Tidak Mengerti

MUS • Monday, 17 Oct 2022 - 21:33 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore.

Namun, setelah dibacakan panjang lebar oleh JPU, istri Ferdy Sambo iti mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.

Hakim lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali pada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri dengan bahasa yang singkat, yang mana sejumlah diantaranya, Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan Putri pula yang memesan tes PCR.

"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelpon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.

Namun, Putri sambil tampak memelas mengatakan, dia tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. Alhasil, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya.

"Bagaimana terdakwa?," tanya hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.

"Silahkan konsultasi dengan Penasihat Hukum saudara," perintah hakim.

Pasca berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangannya tersebut. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya itu.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

"Silahkan penasihat hukum," kata hakim.

"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum menimpali.