KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng

MUS • Monday, 17 Oct 2022 - 16:23 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang  Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (pembatasan  peredaran/penjualan barang) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak  Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) hari ini, Senin tanggal 17 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 

Empat terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut, sehingga Pemeriksaan Pendahuluan ditunda hingga 20 Oktober 2022. 

Sebagaimana diketahui, KPPU mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng. Agenda sidang pada Pemeriksaan Pendahuluan pertama adalah pembacaan dan/atau penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.

LDP tersebut antara lain berisikan identitas, ketentuan  yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar. Sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan  dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor. 

Dalam hal terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.

Pada Sidang Majelis Komisi hari ini, 4 (empat) dari 27 (dua puluh tujuh) terlapor tidak  hadir. 

Mereka adalah terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan terlapor XXI  (PT Tunas Baru Lampung, Tbk). 

Sejalan dengan peraturan di atas, maka Pemeriksaan Pendahuluan ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022. Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam  persidangan mendatang.

Dalam hal para terlapor pada persidangan yang telah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor. (Har)