Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

MUS • Wednesday, 12 Oct 2022 - 20:31 WIB

Jakarta - Polda Metro jaya menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti kejora.

Kepastian itu didapat dari Kabis Humas Polda Metro jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Status yang bersangkutan menjadi tersangka," katanya, Rabu (12/10/2022).

Bahkan, Rizky Billar langsung diperiksa sebagai tersangka malam ini juga. 

"Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," katanya lagi.

"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," sambungnya.

Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.