Dirut LIB Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

MUS • Wednesday, 12 Oct 2022 - 14:18 WIB

Surabaya -  Direktur Liga Indonesia Baru ( LIB ) Akhmad Hadian Lukita hari ini memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 penonton.  Akhmad Hadian Lukita menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa  Timur.

Tersangka Akhmad Hadian Lukita menjalani pemeriksaan dengan didampingi sejumlah pengacara. Tak banyak kalimat yang disampaikan Akhmad Hadian Lukita kepada media sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.

" Sebagai Warga yang taat Hukum kita ikuti semua prosesnya " ujar Akhmad Hadian Lukita ( AHL )

Saat media menanyakan perihal pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, AHL enggan menjawab dengan penjelasan panjang.

"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," ucap AHL.

Hadirnya AHL di Mapolda Jatim ini melengkapi enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah memenuhi panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari 6 tersngka yang sudah ditetapkan, baru tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Sedangkan dari anggota Polri yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal diperiksa hari ini juga.

Karena pada Selasa 12 Oktober kemarin, ketiga polisi tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut batal dilakukan pemeriksaan lantaran tidak didampingi kuasa hukum.

Berikut adalah peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yaitu:

1. AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022) 

2. AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas 

3. SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar 

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan

5. H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang 

6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton. (Her)