GIZ untuk Indonesia Live Talk Show di Radio MNC Trijaya Surabaya: Pandangan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dari Lensa Perlindungan Sosial

MUS • Wednesday, 5 Oct 2022 - 16:54 WIB

Jakarta - Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH adalah perusahaan kerja sama internasional untuk pembangunan berkelanjutan dengan operasi di seluruh dunia. Tujuan perusahaannya adalah meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

GIZ telah bekerja di Indonesia sejak tahun 1975 atas nama Kementerian Federal Jerman untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ).

Dalam rangka kerja sama bilateral antara Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia, Program Perlindungan Sosial (SPP) membantu Pemerintah Indonesia dalam menyusun strategi jangka panjang untuk sistem Perlindungan Sosial yang komprehensif. 

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) adalah mitra utamanya.

Kerja sama tersebut diperkuat selama negosiasi Pemerintah Indonesia Jerman pada tahun 2017. SPP memasuki pendekatan baru pada Januari 2019 dan merupakan bagian dari bidang prioritas "Ekonomi, Pembangunan Sosial dan Ketenagakerjaan".

SPP Baru bertujuan untuk meningkatkan cakupan risiko dan mempromosikan keberadaan ekonomi mandiri masyarakat miskin dan rentan untuk berkontribusi pada pendekatan inovatif untuk melengkapi sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Proyek bekerja di bidang intervensi berikut:

Perlindungan Sosial Adaptif (ASP): Pengembangan kapasitas BAPPENAS dan pemangku kepentingan utama lainnya dalam menjalankan tugas mereka untuk memimpin konsultasi kebijakan di tingkat nasional dan memfasilitasi pengembangan rekomendasi strategis untuk memperluas perlindungan sosial terhadap risiko dari peristiwa cuaca ekstrem dan bencana alam.

Keuangan Inklusif: Mendukung PT Pos dalam memodernisasi layanannya melalui platform giro digital dan memperluas produk tabungan, yang akan meningkatkan akses layanan keuangan bagi kelompok miskin dan rentan.

Akses pasar tenaga kerja bagi Penyandang Disabilitas: Layanan konsultasi dan dukungan teknis untuk pengembangan konsep dan strategi desain inklusif dari instrumen promosi kerja dan rencana reformasi untuk sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BP Jamsostek dan lainnya pemangku kepentingan utama (BAPPENAS, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial dan DJSN).

Dukungan teknis ilmu aktuaria. Pendekatan baru diperkenalkan untuk mendesain ulang dan mengatur kembali manfaat jaminan sosial bagi penduduk Indonesia dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen program di bawah kepemimpinan Bappenas, mulai 1 Januari 2022. Pendekatan ini sejalan dengan reformasi perlindungan sosial Presiden Joko Widodo agenda sebagaimana disahkan pada tanggal 5 Januari 2021.

Dalam  live talk show yang telah dilakukan di MNC Trijaya 30 September 2022 lalu, dibahas tentang Melihat Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dari Lensa Perlindungan Sosial.

Ibu dan anak yang sejahtera memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Namun demikian, Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan atas kesejahteraan ibu dan anak.

Ibu dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib terus dilindungi. Angka kematian ibu di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu 305 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Sementara data menunjukkan terdapat 24 kematian
bayi per 1.000 kelahiran hidup di Indonesia. 

Selain itu, saat ini banyak ibu yang membantu kehidupan keluarganya dengan turut bekerja mencari nafkah. Masih ditemukan berbagai diskriminasi kepada ibu pekerja, khususnya saat mereka bekerja dalam keadaan hamil dan setelah melahirkan.

Dalam rangka merespon berbagai isu strategis tentang kesejahteraan ibu dan anak, Pemerintah mengupayakan penguatan dan penyesuaian perkembangan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan kebijakan legislasi secara  khusus.

Atas dasar tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Prolegnas 2020  2024 dan saat ini masih dalam pembahasan.

Salah satu hak yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah hak ibu dan anak atas program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. 

Dalam Pasal terkait hak ibu disebutkan bahwa setiap ibu berhak memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, dan pascamelahirkan. Bagi ibu yang bekerja juga diatur masa cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan. 

Sementara secara spesifik bagi anak juga disebutkan hak anak atas program jaminan sosial sesuai perkembangan usia maupun kebutuhan fisik, psikis, dan sosial.

Dalam pelaksanaan talk show tersebut, GIZ tidak hadir sendiri sebagai narasumber, akan tetapi GIZ menggandeng narasumber yang  kompeten dibidangnya yakni: Dr. Mahlil Ruby, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan; Ahmad Ansyori, Tenaga Ahli Independen/Ahli Jaminan Sosial; Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch; dan dari GIZ untuk Indonesia sendiri diwakili oleh Cut Sri Rozanna (Ibu Aya), Direktur Program Perlindungan Sosial GIZ. 

Untuk mendapatkan informasi lengkapnya tentang talk show tersebut, kita bisa melihatnya langsung melalui channel youtube MNC Trijaya Surabaya di https://www.youtube.com/watch?v=pPKpLjh96Nk