Demokrat Beri Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

MUS • Thursday, 29 Sep 2022 - 12:20 WIB

Jakarta - Sebagai kader Partai Demokrat, Gubernur Papua Lukas Enembe, bakal mendapat bantuan hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait kader partainya yang tersandung kasus di KPK.

"Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," ujar Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).

Namun, AHY mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi hukum terkait kasus Lukas Enembe. "Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun," ujarnya.

AHY sebelumnya telah menunjuk Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Dirinya menjelaskan pergantian tersebut untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan gratifikasi yang dikaji Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe.

Agar Lukas Enembe bisa menjalani proses pembuktian terhadap dugaan kasus dan proses hukum yang harus dijalani, AHY memutuskan untuk mengganti sementara waktu posisi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucap Agus Harimurti Yudhoyono.

Hal tersebut kata AHY sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.

"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," lanjut AHY.