KPPPA: Perilaku Menyimpang Anak Mayoritas Karena Lingkungan

ANP • Thursday, 22 Sep 2022 - 23:09 WIB

JAKARTA - Pemerkosaan adalah tindak kejahatan yang tidak dapat dimaafkan, tetapi hal ini berbeda jika pelakunya adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Dalam undang-undang, anak dibawah umur akan diperlakukan secara khusus.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPP, Nahar mengatakan, faktor penyebab anak memiliki perilaku menyimpang ini terjadi, karena faktor lingkungan yang kurang baik, sehingga anak bisa melakukan ini mulai pengasuhan.

"Diduga karena rangkaian tumbuh di lingkungan tidak tepat lalu tumbuh dalam pengasuhan tidak layak yang dimana anak tidak mengerti mana norma yang baik dan tidak baik serta lingkungan yang tidak mendukung aktifitas anak ditambah lagi faktor lain seperti cinta ditolak," tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPP Nahar, dalam wawancaranya dengan Trijaya Hot Topik Pagi, Kamis (22/9/2022).

Pemerintah memastikan korban kekerasan seksual akan mendapatkan hak-haknya seperti hak penanganan, hak perlindungan, hak pemulihan. Sejak awal proses pemeriksan penyelidikan dengan cara-cara sesuai kebutuhan anak

Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan pihaknya akan fokus dengan korban, agar korban dapat terlindungi, baik fisik dan bantin.

"Fokus nya pada korban yang utama dengan ingin terlindungi agar korban dapat perlindungan yang memadai serta pelayan sosial terapi dengan harapan supaya tingkat kelemahan secara fisik dan batin bisa terbantu sambil memproses hukum yang berjalan itu fokus utamanya," katanya.  (Magang/JOD)