YLBHI : Pembentukan DKN akan Buka Ruang Represif Negara

FAZ • Tuesday, 20 Sep 2022 - 17:13 WIB

Jakarta - Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dalam rancangan Perpres dinilai tidak tepat dan salah secara hukum. Rancangan Perpres DKN adalah jalan pintas yang tidak baik usai RUU Kamnas gagal disahkan karena ditolak oleh masyarakat dan DPR dulu.

Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI, mengatakan, pembentukan Dewan Keamanan nasional (DKN) dalam rancangan Perpres tidak tepat dan salah secara hukum.

Ia berpandangan, Raperpres DKN adalah jalan pintas yang tidak baik paska RUU Kamnas gagal disahkan karena ditolak oleh masyarakat dan DPR dulu.

Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022).

"Pembentukan DKN dengan berbagai masalah substansinya dalam raperpres akan menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi. Kebijakan DKN ini akan membuka ruang represif negara yang lebih kuat dan akan berdampak pada hak asasi manusia," katanya.

Menurutnya, Presiden harus dicegah untuk mengesahkan, jangan sampai nanti, Jokowi, Menambah deret dan legacy yang semakin buruk, membawa Indonesia kembali ke era sebelum reformasi.

"Setelah misalnya melemahkan KPK, mengembalikan sentralisasi pengelolaan negara melalui omnibus law Cipta kerja, dll, kini dengan membentuk DKN. Saatnya kelompok masyarakat sipil melakukan penolakan dan perlawanan atas rencana pemerintah membentuk dewan Keamanan Nasional yang akan membuka ruang menguatnya represi negara," katanya.