Transaksi Judi Online Ratusan Triliun Diungkap PPATK, HNW Pertanyakan Kinerja Kominfo

MUS • Friday, 16 Sep 2022 - 17:43 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas atau memblokir konten-konten atau situs-situs yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk situs-situs judi online.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII yang membidangi masalah sosial dan keagamaan, karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membuka informasi ke publik terkait adanya dana transaksi judi online di Indonesia yang mencapai Rp155 triliun.

Temuan PPATK ini disampaikan, Hidayat dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (13/09) lalu.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sebelumnya sejumlah kalangan, diantaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), sudah berulang kali menuntut Kominfo untuk menutup akses judi online tersebut. Dan kabarnya Menkominfo sudah merespons positif. 

Namun, dengan adanya temuan aliran dana judi online kelas paus yang disampaikan oleh PPATK ini, itu menunjukan bahwa kinerja jajaran Kominfo untuk memblokir situs-situs judi online belum berjalan dengan sebenarnya.

“Ini pertanda bahwa Kominfo tidak berupaya maksimal, atau malah telah gagal dalam menjalankan amanat UUD NRI 1945 dalam melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari hal-hal yang negatif misalnya dengan menutup semua judi online tersebut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/09).

HNW menegaskan bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas melarang segala bentuk tindakan perjudian, baik secara offline maupun secara online.

“Jadi apapun jenis, online atau offline, perjudian itu dilarang dan merupakan perbuatan kriminal berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, yang membahayakan Rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh Negara,” jelasnya.

“Penutupan situs-situs judi online harusnya dilakukan dengan cepat, massif dan konsisten. Sehingga dapat melindungi masyarakat dan menghindarkan mereka dari dampak negatif judi online,” tambahnya.

Selain itu, HNW juga berharap agar PPATK dapat memaksimalkan perannya, tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi soal transaksi judi online yang sampai mencapai angka fantastis, yakni Rp 155 T, dengan segera membekukan rekening pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online tersebut dan menelusuri aliran dananya. Agar dampak negatif dari judi online ini dapat dibongkar dan dihentikan.

Memang, lanjutnya, PPATK telah membekukan sekitar 500 rekening yang berkaitan dengan judi online yang jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia. Namun, langkah tersebut juga masih perlu dipertanyakan apabila memperhatikan kegiatan judi online masih terus berlangsung dengan jumlah dana transaksi yang gila-gilaan.

“PPATK juga harus sigap dalam membekukan rekening kegiatan judi online tersebut. Jangan puas terhadap apa yang sudah dilakukan, melainkan harus fokus ikut serta memberantas tindakan kriminal tersebut dari hulu hingga hilirnya,” pungkasnya.

Maka, lanjut HNW, demi keadilan dan kemaslahatan umum, apabila PPATK dapat bergerak cepat dalam membekukan dan menelusuri transaksi lembaga filantropi yang diduga bertentangan dengan aturan, maka khusus terkait dengan judi online ini dengan transaksi berlipat-lipat jauh lebih besar, harusnya PPATK juga berlipat-lipat lebih sigap.

“Karena sudah jelas kegiatan judi online apalagi dengan putaran dana hingga Rp 155 T jelas dapat merusak moral bangsa dan terang-terangan melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” pungkas HNW mengakhiri.