Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media Ditolak PN Makassar 

MUS • Wednesday, 14 Sep 2022 - 19:42 WIB

Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M. Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu (14/9/2022), siang tadi.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.

Majelis Hakim menyatakan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim. 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat Eror in Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap. 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh. Al Jebra Al Iksan Rauf, mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud pengakuan negara terhadap kebebasan pers. 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai adanya kebebasan pers. Itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan kepada pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak direspon baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah dewan pers karena dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, majelis hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai ketentuan mekanisme hukum yang berlaku. 

"Kami jadikan momen ini sebagai moment perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas," pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan majelis hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun. 

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M. Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status Akbar sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers. 

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta.