Kepala Sudinakertransgi: Jauhkan Label Tidak Patuh, Segera Lindungi Pekerja dalam Program JKN

ANP • Tuesday, 13 Sep 2022 - 16:59 WIB

JAKARTA - Menggandeng Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta demi keberlangsunagan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui sosialisasi terpadu dan pemeriksaan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada Selasa, diharapkan dapat menekan jumlah pemberi kerja yang tidak patuh di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja  mengatakan bahwa ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan ketidaktaatan dalam membayarkan iuran  secara tepat waktu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan berdampak juga pada kesinambungan Program JKN. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013.
“Secara lebih luas kewenangan pemerintah daerah dalam menindak pemberi kerja tidak patuh melekat pada peran dan fungsi yang dimiliki oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Sebab terdapat kewenangan yang tidak dimiliki oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan ‘efek kejut’ bagi pemberi kerja tersebut,“ ungkap Herman.
Sependapat dengan hal tersebut, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sudrajad berkomitmen untuk selalu mendampingi BPJS Kesehatan dalam menegakan kepatuhan pemberi kerja. Terus berupaya memberikan penyuluhan akan pentingnya Program JKN dan tak gentar untuk melakukan upaya paksa hingga melaksanakan fungsi penindakan jika memang masih ditemukan pemberi kerja yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
“Kami sangat meyakini bahwa 46 pemberi kerja yang hari ini telah diperiksa mempunyai kesadaran akan aturan hukum yang berlaku, namun tetap saja pada pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala sehingga menjadi berlarut-larut dan tidak terselesaikan dengan segera. Kami berharap tidak ada pemberi kerja yang mau diberikan label tidak patuh dan mencoba-coba berurusan dengan hukum. Karena akan mempengaruhi reputasi perusahaan itu sendiri,” tegas Sudrajad.
Sebagai bentuk keseriusan atas pemeriksaan ini, pemberi kerja yang telah diperiksa akan bersama-sama dengan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan menandatangani berita acara pengambilan keterangan. Sehingga berdasarkan berita acara tersebut akan diketahui data sesungguhnya yang dapat menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjan dalam memonitoring seluruh pekerja di wilayah Jakarta Pusat agar dapat terlindungi haknya untuk terdaftar dalam Program JKN. (ANP)