Bea Cukai Kualanamu Sita Narkoba dan Obat-obatan dari Luar Negeri, 2 Penumpang Diamankan

MUS • Wednesday, 31 Aug 2022 - 21:59 WIB

Kualanamu - Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, bekerja sama dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut dan Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkotika dan penyeludupan obatan-obatan ilegal, yang ditindak dari barang penumpang maupun paket pengiriman barang di Bandara.

Di antara hasil penindakan, 2 pria warga Malaysia, penumpang Air Asia dari Kuala Lumpur-Malaysia dengan nomor penerbangan QZ-123, berinsial ENI bin Z (36) dan MN bin I (38), diamankan saat tiba di Bandara Kualanamu, Rabu (24/8/2022).

Hasil penindakan itu disampaikan Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Elfi Haris, pada konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022), di Kantor Bea Cukai Kualanamu-Deliserdang.

Dijelaskannya, dari barang bawaan 2 penumpang asal Malaysia yang mengaku sebagai kontraktor dan arsitektur, yaitu berupa koper berisi barang pribadi wanita ditemukan narkotika jenis sabu (metamphentamine) seberat 7 gram, ketamine (obat bius total) seberat 1 gram, dan 5 butir pil happy five.

Kedua warga Malaysia itu selanjutnya menjalani pemeriksaan rontgen di RSU Grandmed Lubukpakam, namun tidak ada ditemukan di dalam tubuhnya.Guna penyelidikan lebih lanjut, ENI bin Z dan MN Bin I beserta barang bukti diserahkan ke BNNP Sumut.

Kemudian, sebanyak 7 boks (koli) barang bawaan 2 penumpang berisi obat-obatan yang diduga ilegal dari Penang-Malaysia diamankan, Senin (4/7/2022), pukul 21.00 WIB, setelah mendarat di Bandara Kualanamu.

Sementara pembawa barang yang merupakan penumpang pesawat Air Asia dengan penerbangan QZ -105, berinisial YKH dan L, tidak ditindak.

Setelah diberi waktu untuk menunjukkan izinnya, 7 kotak obat-obatan yang merupakan barang dari luar negeri (impor) diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan pengawasan obat dan makanan), selanjutnya ditindak dan disita menjadi milik negara.

Sebelumnya, paket pengiriman barang dari Medan yang hendak dikirim ke Jakarta Barat menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diamankan, Kamis (16/6/2022), di Bandara Kualanamu.

Dari dalam paket barang ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.062 gram yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan potato crispy.

Elfi Haris mengatakan penindakan itu merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Selanjutnya Bea Cukai Kualanamu sebagai community protector (pelindung masyarakat) tetap komit untuk meningkatkan pengawasan masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, seperti kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. (Har)