E-Bupot: Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis, Cara Membuat dan Penerbitan

ITK • Wednesday, 31 Aug 2022 - 19:21 WIB

Jakarta - Tahukah Anda bahwa penerapan elektronik bukti potongan (E-Bupot) PPh 23/26 sudah memasuki tahap keempat? Sehingga, ada beberapa pengetahuan tambahan yang perlu Anda ketahui dengan baik. Hal tersebut terbukti dari adanya penerapan elektronik bukti potong yang telah ditandatangani dan diterbitkan di Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 599/PJ/2019.

Guna mengetahui hal tersebut lebih dalam dan baik, akan disuguhkan informasi yang memudahkan Anda untuk melakukan atau menerapkan penerapan tersebut. Dengan begitu, transaksi yang berhubungan dengan perpajakan baik itu individu atau badan hukum akan teratasi dengan baik. Sehingga, mudah dan cepat untuk dilakukan.

Apa Itu Bukti Potong PPh 23?

Sebelum beranjak ke e-Bupot, Anda harus mengetahui secara terlebih dahulu kalimat dasarnya yaitu Bupot atau Bukti Potong.

Bukti potong (Bupot) PPh pasal 23 merupakan sebuah formulir atau dokumen yang dibuat dan  digunakan oleh pemotong pajak penghasilan pasal 23 sebagai fungsi bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Dengan begitu, dalam membuat bukti potong  PPh 23 semua yang berstatus pemotong pajak harus sesuai dengan ketentuan UU PPh yang ditetapkan yaitu sebagai berikut :

  1. Badan pemerintah, juga termasuk BUMN.
  2. Badan Usaha Tetap atau BUT.
  3. Subjek pajak badan dalam negeri
  4. Penyelenggara kegiatan, seperti Event Organizer dan lain sebagainya.
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Penetapannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, Dirjen Pajak menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di seluruh daerah Indonesia sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Penetapan itulah yang mengharuskan PKP membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai Agustus 2020.

Untuk Bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26 tersebut harus disusun berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 sekaligus bentuknya bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik.

Sehingga, untuk elektronik Bupot atau elektronik bukti potong ini yang menjadi instrumen pelaporan pajak. Bisa digunakan melalui sebuah aplikasi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 elektronik atau aplikasi e-Bupot 23/26 dengan memanfaatkan perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau berbagai saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus  membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun saluran tertentu yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi e-Bupot 23/26 adalah Klik Pajak yang sudah menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 merupakan sebuah formulir atau dokumen lain yang dipersamakannya yang mempunyai nilai guna atau manfaat sebagai pemotong pajak sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 yang dilakukan.

Apa Fungsi Bukti Potong?

Secara umumnya bukti potong yang berfungsi sebagai dokumen atau formulir resmi guna mengawasi pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak ke kas negara Indonesia. Dalam arti lain jika tidak adanya  bukti potong tersebut, maka PKP tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bukti potong termasuk dalam bentuk elektronik ini menjadi sebuah aspek yang vital dalam pelaporan pajak di Indonesia. Dengan begitu, dapat disimpulkan secara rincinya bahwa fungsi dari bukti potong dapat dilihat dari dua sisi sebagai berikut :

  1. Fungsi pertama dari bukti potong yang dilihat dari sisi penerima bupot yaitu untuk sebuah formulir atau dokumen lain yang berfungsi untuk bukti bahwa PPH nya telah dipotong oleh pengusaha kena pajak.
  2. Fungsi kedua dari adanya bukti potong dari sisi pembuat bupot yaitu formulir atau dokumen lain yang berfungsi untuk bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Apa Itu Manfaat e-bupot?

Setelah fungsinya dapat diketahui dengan rinci, maka elektronik Bupot itu sendiri mempunyai manfaat yang secara terbukti dari adanya peraturan e-bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 yang berkaitan dengan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan sekaligus menyediakan manfaat aplikasi 23/26 serta melaporkan yaitu sebagai berikut :

  1. Elektronik Bupot bermanfaat untuk membuat atau menyiapkan bukti pemotongan.
  2. Elektronik Bupot bermanfaat untuk membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26.
  3. Elektronik Bupot tersebut juga bermanfaat sebagai bukti pemotongan dan pelaporan yang dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sudah jelas melalui manfaat e-Bupot PPh 23 non PKP dan PKP yaitu untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor SPT Masa PPh 23/26 yang sudah melalui satu fitur secara online.

Dengan penggunaan elektronik bukti potong tersebut semua akan mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak sekaligus manfaat lain yang dapat Anda rasakan. Apalagi sebagai pemalu bisnis yang terlalu sibuk, sehingga membutuhkan seseorang yang membuat laporan keuangan tanpa perlu pusing melalui Klikpajak dari Mekari Talenta yang bekerjasama atau menjadi mitra dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis-jenis Bukti Potong PPh 23/26

Bukti potong PPh 23/26 sendiri mempunyai bentuk ragamnya, tentu buat Anda yang sudah lama berselancar di dunia perpajakan tidak asing lagi dengan macam-macam bukti potong tersebut. Akan tetapi, ada beberapa orang yang mungkin sulit memahaminya dengan itu diberikan ulasan singkat mengenai jenis-jenis atau ragam bukti potong PPh 23/26.

  1. Pertama, bukti pemotongan normal PPh pasal 23 atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang menjadi sebuah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dengan pemotongan pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
  2. Kedua, bukti pemotongan pembetulan artinya merupakan bukti pemotongan yang digunakan untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang dibuat sebelumnya.
  3. Terakhir, ada bukti pemotongan pembatalan artinya  bukti pemotongan yang dibuat untuk aktivitas membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi yang terjadi.

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot

Tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi elektronik bukti potong. Hal tersebut juga selaras dengan adanya  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Inilah beberapa syarat bagi penggunaan aplikasi aplikasi e-Bupot PPh 23/26 bagi wajib pajak badan sebagai berikut :

  1. Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 harus lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  2. Wajib pajak telah menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta.
  3. Wajib pajak tentunya  pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP setempat.
  4. Wajib pajak badan mempunyai e-FIN dan telah terdaftar di KPP.
  5. Wajib pajak wajib mempunyai sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.

Bagaimana Cara Membuat e-Bupot?

Sekaligus ada sebuah cara yang bisa Anda tempuh atau lakukan untuk membuat e-Bupot ini sendiri. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan ketika membuat elektronik bukti potong.

  1. Langkah pertama bisa Anda lakukan dengan mudah melalui DJP Online yang dibuat khusus oleh pemerintah.
  2. Setelah Anda masuk DJP Online, langsung saja login di DJP Online Anda masing-masing. 3. Kemudian bisa pilih menu layanan e-Bupot, dengan melanjutkan beberapa langsung seperti mengarahkan ke halaman dashboard e-Bupot.
  3. Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa telah melakukan pengisian dengan benar nama wajib pajak penandatangan bukti potong
  4. Jika hal tersebut sudah dilakukan, melanjutkan dengan klik menu bukti pemotongan.
  5. Selanjutnya pilih pasal 23 dan dilanjut dengan melakukan input bukti potong pajaknya.
  6. Kemudian, isi data dokumen, jangan lupa memberi tanda pernyataan sebelum melakukan penyimpanan.
  7. Selesai.

Selain cara di atas, membuat elektronik bukti potong juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang sudah menjadi mitra seperti Klikpajak. Jangan salah layanan e-Bupot dari Klikpajak sudah terintegrasi dengan berbagai fitur lain seperti e-faktur dan e-billing. Dengan begitu, akan lebih memudahkan Anda selalu wajib pajak dalam mengelola perpajakannya.

Bagaimana Cara Pelaporan e-Bupot?

Setelah Anda tahu bagaimana cara membuat e-Bupot, langkah yang perlu Anda tahu lainnya yaitu bagaimana cara pelaporannya. Maka dari itu, inilah beberapa langkah pelaporan yang bisa dilakukan melalui DJP Online yang dibuat khusus oleh pemerintah.

  1. Langkah pertama, langsung saja melakukan login ke akun DJP Online Anda masing-masing.
  2. Selanjutnya langsung pilih layanan e-Bupot yang tertera pada aplikasi platform tersebut.
  3. Setelah proses selesai, Anda akan diarahkan ke dashboard e-Bupot.
  4. Kemudian bisa langsung pilih menu “SPT Masa PPh” dan pilih “Penyiapan SPT Pasal 23”
  5. Jangan lupa untuk memilih menu  “lengkapi” pada SPT Masa yang ingin dilihat. Dimana jika status SPT Masa Anda “kurang bayar”, maka Anda harus melengkapi bukti penyetoran pajak terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
  6. Jika sudah berhasil melengkapi datanya, langsung klik “simpan”.
  7. Setelah proses disimpan tersebut berhasil, maka bisa klik “lapor”.
  8. Selesai.

Dengan begitu, elektronik bukti potong tersebut sudah dilaporkan melalui DJP Online. Selain menggunakan DJP Online, untuk melakukan pelaporan elektronik bukti potong Anda juga bisa memanfaatkan berbagai fitur menarik dari Klikpajak.

Layanan e-Bupot dari Klikpajak ini sudah terintegrasi dengan fitur lain seperti e-faktur, e-billing dan lain sebagainya. Dengan aplikasi atau platform tersebut akan lebih memudahkan Anda selaku wajib pajak dalam mengelola perpajakannya yang harus terselesaikan.

Bagaimana sudah memutuskan menggunakan aplikasi e-bupot dari dari Klikpajak bukan? Dengan menggunakan e-bupot dari Klikpajak Anda bisa mendapatkan harga yang terjangkau, dimulai dari harga gratis hingga harga yang bisa didiskusikan. Atau dengan harga pilihan yang sudah pasti ada dan ditentukan bisa langsung cek melalui website resmi KlikPajak.

Selain itu, ada banyak fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran usaha Anda dalam pembayaran pajaknya seperti efaktur 3.2, ebilling, eSPT online, efiling, eFaktur API dan masih banyak yang lainnya.