Tingkatkan Pengetahuan Pengelolaan Limbah B3, Puluhan Hakim MA Datangi PT PPLI

FAZ • Monday, 29 Aug 2022 - 21:47 WIB

Jakarta - Sejumlah penegak hukum negeri ini silih berganti menyambangi perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Mulai dari aparat kepolisian dari Mabes Polri, tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), para Jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung hingga para hakim Mahkamah Agung.

Mereka  bergiliran datang dan mengikuti kegiatan studi lapangan di perusahaan yang telah berkiprah di industri pengolahan limbah lebih dari 28 tahun tersebut.

Yang terbaru adalah kunjungan 38 Hakim dari  Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung pada Jum'at (26/8) ke perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Dowa Eco System asal negeri sakura Jepang tersebut.

Lembaga garda terakhir untuk para pencari keadilan ini menyambangi PPLI dalam rangka kegiatan sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup (LH) yang diselenggarakan pusat pendidikan dan latihan (pusdiklat) MA.

Demikian diungkapkan Hakim Yustisial Pendamping Pusdiklat MA, Dodik Wijayanto kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke sejumlah instalasi pengolahan limbah industri yang ada di PPLI.

"Berdasarkan SK KMA nomor 134 tahun 2011, Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup itu wajib bersertifikat. Dalam rangka itulah, MA secara berkala mengadakan sertifikasi  hakim termasuk untuk hakim lingkungan hidup," tandasnya.

Kegiatan observasi ke PPLI tersebut, lanjut Dodik, merupakan rangkaian dari kegiatan kurikulum para hakim untuk meraih sertifikasi hakim lingkungan.

Melalui kegiatan ini, lanjut Dodik sekaligus memberikan pengetahuan bagi para  hakim tentang bagaimana proses pengolahan limbah B3 yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dodik juga mengungkapkan bahwa banyak  hakim-hakim di daerah yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan limbah B3.

"Selama ini hanya dengan membaca literasi saja, harapan kami dengan melakukan observasi ini, maka pengetahuan para  hakim jadi lebih up-to-date dan konperhensif," imbuhnya.

Dipilihnya PPLI, tambah Dodik,  berdasarkan informasi yang didapatkan perusahaan tersebut merupakan salah satu yang bergerak di penyelamatan lingkungan hidup dengan cara melakukan pengolahan limbah B3.

"Untuk materi (observasi), kami serahkan ke PPLI yang merupakan ahlinya, ini kan soal kemampuan teknis jadi kami menyerahkan pada ahlinya pada konteks penyelenggara pengolahan limbah B3," jelasnya.

Selain materi observasi di kelas dalam gedung Training Center, PPLI juga memberikan kesempatan kepada 38 peserta sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk tour berkeliling menggunakan bus guna melihat proses pengolahan limbah.

Pihak PPLI dalam tournya juga menyampaikan alur dari awal bagaimana proses menerima limbah B3, pengujian, pensortiran, pengolahan hingga terakhir penimbunan di bukit landfill.

Sementara itu, Senior Technical and Support Manager PPLI, Muhammad Yusuf Fidaus menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan observasi lapangan oleh penegak hukum tersebut bukan merupakan kunjungan yang pertama.

"Kami apresiasi kunjungan para hakim ke PPLI, sebelumnya dari penegak hukum lainnya juga sudah pernah melakukan studi serupa ke PPLI. Kita selalu siap menerima institusi manapun yang ingin mendalami tentang pengolahan limbah B3," tandasnya.