Tanggapi Rencana Revisi UU Sisdiknas, Aleg PKS: Jangan Terburu-buru!

MUS • Monday, 29 Aug 2022 - 21:22 WIB

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, meminta Pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Fahmy, proses perubahan UU Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan bersama melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik, dan tidak dipaksakan harus selesai di periode pemerintahan saat ini.

“Proses perubahan UU Sisdiknas tidak boleh dijadikan ‘alat’ untuk mengejar target taktis ataupun politis. Pendidikan Nasional bahkan harus dibangun untuk semata-mata mencapai  tujuan Pendidikan Nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945”, ujar Fahmy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu, (28/08).

Lebih lanjut, Fahmy menyebut, inisiatif Pemerintah untuk melakukan perubahan UU Sisdiknas yang telah berusia 20 tahun dapat dipahami dan wajar.

“Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar biasa cepat dan sarat dengan tantangan. Pendidikan Nasional juga harus mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal dalam mempersiapkan putera-puteri dan generasi bangsa menghadapi persaingan regional dan global. Namun, Pendidikan Nasional harus tetap mengacu kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”, ucapnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa revisi UU Sisdiknas sangat penting karena akan menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dibahas secara terburu-buru.

“Ini mengatur pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat, baik formal, nonformal ataupun informal; dari rentangan pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi”, ungkapnya.

Dalam kenyataannya, imbuh Fahmy, rancangan UU Sisdiknas ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengamat pendidikan, akademisi, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Indonesia dan juga ormas-ormas besar penyelenggara pendidikan (NU, Muhammadiyah).

“Pokok masalahnya adalah, bahwa pengajuan revisi UU Sisdiknas belum mendesak (urgen), proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya”, sebutnya.

Terakhir, Fahmy meminta agar Pemerintah mendengar masukan dan kritik dari banyak pihak, agar tidak memaksakan diri melakukan perubahan/revisi atas UU Sisdiknas.

“Badan Legislasi DPR-RI, sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang akan menindak-lanjuti usulan Pemerintah tentunya akan bertindak bijak, dan mendengarkan suara-suara kritis masyarakat luas terkait proses revisi UU Sisdiknas ini. Jangan tergesa-gesa, Ojo Kesusu!”, pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah juga secara resmi telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tersebut  dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8).