Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

MUS • Sunday, 28 Aug 2022 - 20:13 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol), yang semula akan diterapkan mulai besok, 29 Agustus 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/8/2022).

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkasnya.