Jakarta- Para aktivis pendidikan mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Hal ini dikarenakan masih belum berjalannya dengan baik dalam penyusunaan berbagai pasal RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU
Menurut Indra, DPR RI harus berani tegas menunda masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Jika tetap dipaksakan ia khawatir UU Sisdiknas akan harus berakhir di gugatan Mahkamah Konstitusi. “Dari pada menghabiskan energi di MK, lebih baik ditunda,” tegasnya.
Selama ini proses pembahasan RUU Sisdiknas sama sekali tidak transparan. Para pemangku kepentingan hanya diminta datang untuk absensi dan mendengarkan paparan. Praktik penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu yang bekerja sendirian di ruang sunyi.
Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta,” ujarnya.
Harusnya RUU Sisdiknas ini diawali dengan penyusunan peta jalan (Road Map) atau Grand Design Pendidikan Nasional. Road Map yang disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen dari seluruh Nusantara sebelum membahas RUU Sisdiknas. Hal ini telah dibahas berulang kali dalam rapat-rapat Komisi X DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan ikut bergerak menolak masuknya RUU Sisdiknas masuk prolegnas dan disahkan diam-diam.
"Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa tidak boleh berpangku tangan. Saatnya mahasiswa menyuarakan pentingnya peta jalan sistem pendidikan nasional agar kita semua memiliki landasan dan acuan bagaimana pendidikan nasional di masa depan dibuat. RUU Sisdiknas ini harus disusun dan dibuat secara visioner, bukan dibuat oleh mereka yang bernafsu membuat kebijakan tunggal dan komersial,” kata Rizali.