Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab ke Polisi 'Terdampak' Pembunuhan Brigadir J

FAZ • Saturday, 27 Aug 2022 - 00:08 WIB

Jakarta - Setelah mendengarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi pemecatan dengan tidak dengan hormat terhadap dirinya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, membacakan surat permintaan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara (26/8). Selain itu ia siap untuk menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dialami oleh personil kepolisian yang terkena dampak kasus dirinya.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” kata Ferdy di ruang sidang KKEP.

Selain itu, Ia juga berharap permintaan maafnya dapat diterima dan bersiap menghadapi proses hukum.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Kapolri, Komisi III telah memberikan masukan dan harapan agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah. Para anggota yang hanya menjalankan perintah, (menerima laporan - ed) dan tidak tahu apa-apa karena telah menjadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasian anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa," Kata Benny K Harman dari Fraksi Demokrat (24/8).

Benny mengharapkan agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum karena hanya melaksanakan perintah atasan.

“Jangan sampai pak Kapolri pak Waka pak Kaba menghukum orang yang tak bersalah, Teman-teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan," Pungkas Benny.