Buntut Korupsi Rektor Unila, DPR RI Minta Hapus Seleksi Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri

FAZ • Wednesday, 24 Aug 2022 - 07:18 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, adanya kasus korupsi yang melibatkan rektor di Universitas Lampung (Unila) perlu menjadi perhatian lebih pemerintah.

Termasuk, dalam menyikapi terkait penerima mahasiswa baru di dalam jalur mandiri.

Menurut Dede, perlu adanya perbaikan terhadap penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terlebih dalam penerimaan melalui jalur mandiri.

“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Menurut Dede, jalur mandiri kerap tidak transparan hingga tidak teratur. Sehingga, kata Dede, jalur mandiri kerap menjadi celah bagi tindakan penyimpangan dari para pejabat di lingkungan PTN.

“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” tegasnya.

Dede menambahkan, terkait dengan jalur afirmasi, perlu adanya pertimbangan lebih untuk siswa berbakat baik dari bidang akademik maupun non-akademik.

Termasuk, lanjut Dede, untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T.

"Perlu juga ditinjau ulang soal PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang akibatnya membuat PTN berlomba-lomba buka jalur mandiri untuk bisa membiayai sendiri. Dulu namanya BHMN (badan hukum milik negara), sekarang PTNBH,” jelasnya.

“Jangan sampai dunia akademis tercoreng karena adanya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sehingga melakukan cara-cara yang tidak transparan, cara-cara curang,” sambungnya.

Diketahui, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Dr Karomani tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat. KPK menciduk sang rektor atas dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.