Monev KIP 2022 : Menilai Kepatuhan Badan Publik

ANP • Wednesday, 10 Aug 2022 - 17:10 WIB

JAKARTA - “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat”, demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Dony Yoesgiantoro dalam jumpa pers Launching Kick Off E-Monev KIP 2022.

Lebih lanjut Dony menyampaikan, kegiatan Monev KIP 2022 akan menilai 371 Badan Publik yang terdiri dari Badan Publik tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara dan partai politik. “Faktanya, belum semua Badan-Badan Publik tersebut memahami keterbukaan informasi yang pastinya berdampak kepada hak public mendapatkan informasi, “ demikian tegasnya.

Dalam kegiatan Monev KIP 2022 ini, demikian Dony menambahkan, penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa. Adapun kegiatan penilaian terdiri dari tahap pengisian kuesioner dan presentasi uji public. “Menjelang uji publik, kelak KI Pusat akan meminta masukan tanggapan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar keputusan KI Pusat memiliki kreadibilitas”.

Agar pelaksanaan Monev KIP 2022 berlangsung secara terbuka dan akuntable, instrument penilaian menggunakan system elektronik e-monev. Dengan system ini, Badan Publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. Instrumen e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah. 

Selanjutnya Dony menegaskan agar setiap Badan Publik yang menjadi objek Monev KIP 2022 bersikap kooperatif dalam bentuk menjawab dan mengikuti semua tahapan. Sebab kesertaan Badan Publik mengikuti Monev 2022 adalah bentuk lain dari komitmen Badan Publik untuk terbuka.

MONEV KIP 2022 : MENILAI KEPATUHAN BADAN PUBLIK

1. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat, Sebab belum semua Badan Publik memahami keterbukaan informasi yang pasti berdampak kepada hak publik mendapatkan informasi. 

2. Monev KIP 2022 akan menilai 371 Badan Publik yang terdiri dari Badan Publik tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara dan partai politik. 

3. Tahapan Monev KIP 2022 terdiri atas tahap pengisian kuesioner melalui e-monev.kipusat.go.id dan tahapan Presentasi Uji Publik. Menjelang uji publik, kelak KI Pusat akan meminta masukan tanggapan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar keputusan KI Pusat memiliki kreadibilitas.

4. Penilaian dalam Monev KIP 2022 menggunakan instrument e-monev sebagai upaya menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam setiap tahapan Monev KIP 2022. Instrumen e-monev memuat penilaian atas aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa. Dengan system elektronik Monev KIP 2022,  Badan Publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. 

5. Instrumen e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah. Karena itu Monev KIP 2022 diikuti juga oleh Komisi Informasi Provinsi seperti Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, Aceh, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara sebagai bagian dari percobaan penyusunan peta digital yang memuat praktek keterbukaan informasi di Indonesia. (ANP)