Harga Tiket Pesawat Naik, PKS: Pemerintah Belum Serius Perbaiki Sektor Transportasi

MUS • Tuesday, 9 Aug 2022 - 17:55 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan atau (Surcharge) yang disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri yang akan berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Terbitnya ketentuan tersebut diprediksi dapat menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat karena Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller. Kenaikan ini akan dievaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Kemenhub mengambil keputusan ini karena adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat sehingga perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Meskipun demikian, Kemenhub menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama berpandangan bahwa Kemenhub belum serius dalam memperbaiki sektor transportasi yang baru saja bangkit setelah terkena dampak pandemi.

“Bagaimana mungkin Kemenhub mengharapkan maskapai untuk menerapkan tarif yang terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan, tetapi di sisi lain Kemenhub juga menerbitkan ketentuan yang memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket,” tegas Suryadi.

“Kami (Fraksi PKS) mengingatkan bahwa BPS mencatat inflasi bulan Mei disumbang salah satunya dari tarif angkutan udara. Secara umum, sektor transportasi menyumbang 0,08% terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman dan tembakau,” sambungnya.

Suryadi berpandangan bahwa dalam menghadapi kenaikan harga avtur yang terjadi saat ini perlu memerhatikan sektor transportasi udara yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang sama-sama berkepentingan, yaitu penumpang sebagai pengguna jasa transportasi memiliki kepentingan atas harga tiket yang murah, maskapai sebagai penyedia jasa transportasi memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari jasanya dan Pemerintah sebagai regulator juga memiliki kepentingan atas adanya penerimaan pajak dan lain lain.

“Seharusnya dari tiga pihak yang berkepentingan itu, jika memang laju kenaikan harga avtur tidak bisa terhindarkan maka seharusnya Pemerintah yang mengalah dengan mengurangi target penerimaannya dari pajak-pajak yang terkait dengan sektor transportasi udara. Selain itu, Pemerintah juga seharusnya bisa menghadirkan suasana persaingan usaha yang ketat namun sehat di sektor transportasi udara agar harga tiket dapat bersaing secara optimal namun dengan tidak mengabaikan keselamatan penumpang,” kata Legislator Fraksi PKS ini.

“Jika Pemerintah dapat menerapkan usulan tadi, maka diharapkan maskapai dapat tetap menerapkan tarif penumpang yang terjangkau, sehingga konektifitas antar wilayah di Indonesia tetap terjaga,” sambung Suryadi.

Usulan ini, imbuh Suryadi, diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara yang tentunya dapat berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi nasional.

“Terkendalinya harga tiket pesawat pada akhirnya diharapkan juga dapat membantu pengendalian inflasi yang salah satunya disumbangkan dari sektor transportasi,” pungkas Suryadi.