Terlalu Cepat Umumkan Kasus PMK Melandai, Pemerintah Diminta Fokus Vaksinasi dan Ganti Rugi

MUS • Tuesday, 2 Aug 2022 - 21:01 WIB

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PKS, Slamet meminta Kementerian Pertanian tidak buru-buru mengklaim terjadi penurunan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah Provinsi.

“Pemerintah sebaiknya fokus pada percepatan vaksinasi, pengobatan dan juga pemberian ganti rugi bagi peternak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan soal pelandaian kasus PMK,” ujarnya kepada media di Jakarta Selasa (02/08).

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengklaim telah terjadi pelandaian kasus PMK di 22 provinsi.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut mengatakan pemerintah pusat sudah merencanakan akan membayar ganti rugi sebesar Rp.10 juta kepada para peternak terkhusus hewan ternak sapi yang mati akibat terjangkit wabah PMK.

Politisi senior PKS ini meminta semua pihak yang berwenang untuk tidak mengalihkan fokus terhadap penyebaran PMK ini.

“Mengingat beberapa negara tetangga juga sudah memberikan warning bagi Indonesia terkait potensi penyebaran wabah PMK secara global,” ujarnya.

Selain itu, Menurut Slamet pemerintah harus mengambil pelajaran terhadap  penyebaran PMK ini sebagai acuan peningkatan sistem bio-sekuritas dalam negeri.

“Pemerintah seharusnya tidak boleh lengah hanya karena terjadinya pelandaian data penyebaran PMK, efek PMK ini telah memukul industri peternakan nasional yang disaat bersamaan juga memukul citra Indonesia dimata global,” ungkap Slamet.

Dikutip dari berbagai sumber Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan jumlah provinsi yang tertular penyakit kuku dan mulut (PMK).

Berdasarkan data pemerintah hingga Selasa (26/7/2022), penularan PMK masih berada di 22 provinsi. Meskipun begitu terdapat penambahan dua kota yang tertular PMK yakni Bandar Lampung dan Bengkulu. Sehingga saat ini total terdapat 265 kabupaten/kota yang tertular penyakit tersebut.