Pembelian BBM Bersubsidi Kapal Nelayan Pati Sesuai Prosedur

MUS • Saturday, 30 Jul 2022 - 18:29 WIB

Pati – Pembelian BBM solar bersubsidi untuk kebutuhan perahu nelayan KM Tri Mina Sejahtera di SPBN Brawijaya, Pati semuanya sesuai prosedur, meski ada keterlambatan waktu yang menimbulkan pertanyaan berbagai pihak.

Pengurus KM Tri Mina Sejahtera Muhammad Ansori mengatakan pembelian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Brawajaya untuk kebutuhan melaut sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Pantai ( P3) dengan batas waktu masa habis 22 Juli 2022.

Menurutnya, surat rekomendasi yang diperoleh dengan batas waktunya 22 Juli, namun pembelian solar subsidi baru bisa dilakukan pada 24 Juli, karena KM Tri Mina Sejahtera mengalami perbaikan mesin dan pengurus kapal sudah membuat surat pemberitahuan kepada Dinas Perikanan Pantai setempat dari SPBN Brawijaya.

“Kami sudah memberitahukan keterlambatan pembelian BBM solar subsidi itu kepada P3 baik melalui surat maupun komunikasi langsung dengan UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai, mereka memahami, bahkan menyetujui dan tidak mempermasalahkan kekerlambatan pembelian solar hanya dua hari itu,” ujar Ansori, Sabtu (30/7).

Dia menambahkan selama ini pembelian solar untuk kebutuhan perahu nelayan di wilayah itu dilakukan menggunakan tampungan jenis (kempu) berkapasitas 1000 liter yang diangkut penggunakan mobil pick up kemudian dibawa ke bibir pantai untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal-kapal nelayan, termasuk KM Tri Mina Sejahtera.

“BBM Solar dari lokasi (SPBN) yang berada di sebelah barat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati itu jauh ke bibir laut, sehingga penggisiannya dilangsir mengunakan mobil, karena kapalnya tidak bisa menepi ke pinggir akibat air laut lagi surut,” tutur Ansori.

Ansori menuturkan pembelian solar bersubsidi itu sudah sesuai prosedur dan keterlambatan waktu sudah ditolerasi dari pihak berwenang dalam hal ini UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai, sehingga tidak ada pelanggaran mapun menyalahi regulasi yang diberlakukan.

Sementara itu, Manager SPBN Brawijaya, Paidin mengatakan pihaknya selama ini melayani pembelian solar untuk kebutuhan para nelayan di wilayah itu, yang telah memenuhi persyaratan ketentuan yang diberlakukan, tentunya perlengkapan surat rekomendasi dari P3.

Menurutnya, pembelian solar bersubsidi yang dilakukan pengurus KM Tri Mina Sejahtera itu sudah sesuai prosedur dengan menunjukan surat rekomendasi dari UPTD - P3 dan keterlambatan waktu juga sudah disetujui pihak P3.

“Pengambilan solar subsidi perahu nelayan ini sudah sesuai prosedur untuk kapal dibawah GT 30, dan lengkap dengan surat rekomnya. Jika tanpa ada surat rekomendasi tentu kami tidak akan melayani. Hingga saat ini sudah 8 mobil dengan total 16.000 liter yang mereka butuhkan,” ujar Paidin.

Sebelumnya banyak pihak mempertanyakan masa berlakukan surat rekomendasi P3 yang ditunjukkan pengurus KM Tri Mina Sejahtera sudah habis batas waktunya pada 22 Juli2022, namun mereka masih dapat mengambil solar di SBPN Brawijaya pada 24 Juli lalu.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan dari P3 Bajomulyo menyebutkan undang-undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyedia, pentrisbusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai telah di ubah dengan peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturang presiden nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, Pentrisbusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (APb)