Kenapa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Meningkat? Ini Penjelasan Komisi Informasi Pusat

ANP • Friday, 29 Jul 2022 - 19:24 WIB

JAKARTA - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 mengalami peningkatan. Dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43. Uniknya dimensi ekonomi mengalami peningkatan tertinggi dibandingkan dimensi politik dan dimensi hukum. Masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Terkait hasil IKIP ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menjelaskan ada tiga penjelasan utama kenapa peningkatan IKIP ini terjadi di masa Pandemi.

Pertama, Pemerintah Daerah dan Badan Publik lebih Pro Aktif menyampaikan "Informasi Serta Merta". 

Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa Pandemi telah memunculkan kewajiban keterbukaan informasi dalam menghadapi wabah Pandemi. "Satu di antara tiga kategori informasi publik yang musti dipenuhi Pemerintah sebagai Badan Publik, yang terkait langsung dengan penanganan Pandemi yaitu informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Ini ada dalam Pasal 10 UU KIP, begitupun secara lebih praktis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi/ PERKI Standard Layanan Informasi Publik /SLIP."

Situasi Pandemi akhirnya, menurut Arya, "meski sempat berimplikasi pada inflasi ekonomi, namun justru mendorong meningkatnya kesadaran Keterbukaan Informasi Publik."

Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP ini menyebutkan bahwa, "Pemerintah Daerah se Indonesia secara umum akhirnya terdorong melaksanakan kewajiban pro-aktif menyampaikan informasi publik terkait wabah COVID-19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan."

Informasi terkait Pandemi, dijelaskan Arya, "segala kebijakan yang lahir akibat dari Pandemi, termasuk soal bantuan sosial (bansos), peraturan sentra kerumunan massa seperti sekolah, kantor, pasar/mall, serta lainnya merupakan informasi serta-merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda, karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum."

Kedua, budaya baru "digitalisasi informasi" untuk mitigasi dampak Pandemi.

Arya menuturkan, "suasana Pandemi telah mendorong digitalisasi informasi yang ini mempercepat aktivasi sarana pra sarana penyampaian layanan informasi publik di Pemerintahan daerah sehingga kian transparan, terbuka, dan berorientasi partisipatoris, karena badan publik juga menganggap digitalisasi akan memudahkan upaya melibatkan partisipasi masyarakat melakukan mitigasi pencegahan dampak Pandemi dengan kemudahan akses terhadap informasi anjuran menghadapi wabah Pandemi berikut implikasi ekonominya."

Akan tetapi, Arya menyebutkan bahwa faktor digitalisasi informasi ini juga punya implikasi kepada daerah yang masih kurang secara teknologi informasi agak kurang dalam layanan informasinya.

Ketiga, kesenjangan disparitas persepsi antara masyarakat dengan badan publik.

Arya menjelaskan, "disparitas persepsi menjadi sebab kenapa ada 30 dari 34 Provinsi yang masih berada dalam kategori 'sedang' belum beranjak kepada 'baik'. Ini bukti bahwa masyarakat baik pegiat sosial ataupun pelaku usaha secara kritis masih melihat lemahnya komitmen mayoritas pemerintah daerah, baik dalam prioritas anggaran, SDM, ataupun sarana layanan informasi."

Dijelaskan bahwa nilai IKIP per provinsi menunjukkan baru tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yaitu Jawa Barat (81,93), Bali (80,99), dan NTB (80,49). Sementara yang masuk kategori sedang adalah yang terbanyak yaitu, 30 provinsi, dan tersisah 1 provinsi dengan kategori nilai buruk, yaitu Provinsi Maluku Utara (58,49).

Komisi Informasi Pusat mengapresiasi pemangku kebijakan, Arya menyampaikan apresiasi KIP RI terutama diantaranya kepada Kemenpolhukam, Kemendagri, dan Bapennas, "Komisi Informasi Pusat sangat mengapresiasi semua pihak yang membantu peningkatan IKIP, seperti Kemenkopolhukam yang tahun ini akan mengonsolidasikan Kepala Daerah untuk merespon rekomendasi IKIP; Kemendagri yang terus berkomitmen menyertai daerah kian meningkatkan Keterbukaan Informasi; juga Bapennas yang terus menajamkan dorongan pencapaian target IKIP di tahun ke depan," katanya. (ANP)