Sudah Tahap Sidik, Kompolnas: Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

AKM • Friday, 29 Jul 2022 - 13:40 WIB

Jakarta- Kasus Brigadir J terus mendapatkan perhatian secara luas dari berbagai pihak terutama masyarakat. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat sudah tidak lagi menjadi misteri. Hal ini karena kepolisian sudah meningkatkan status kasus Brigadir J ini ke tahap penyidikan sehingga bisa menetapkan tersangkanya.

 

“Ini kan dua laporan polisinya kan sekarang ini statusnya sudah naik sidik, jadi tidak lagi misteri, tinggal menetapkan siapa tersangkanya, tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum," ujar Yusuf dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk "Misteri Kematian Brigadir J, Presisi Polri Diuji" di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Yusuf menuturkan ketika kasus sudah masuk tahapan penyidikan, sudah diketahui adanya unsur pidana dari peristiwa yang diusut. Hanya saja, Yusuf meminta publik bersabar soal tersangka karena penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa, hanya siapa pelakunya itu yang kita harus tunggu. Kita bersabar untuk tidak berpandangan spekulatif, bahwa nanti itu begini, bahwa itu nanti begini," imbuh Yusuf.

Kompolnas, kata Yusuf meyakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjalankan harapan Presiden Joko Widodo agar kasus Brigadir J diusut secara transparan dan profesional. Bahkan, Presiden Jokowi mengharapkan agar proses penyidikan kasus ini tidak meninggalkan sisa atau bisa menjawab berbagai keraguan dan kebingungan publik.

"Jadi yang dilakukan Tim Khusus Polri yang telah dibentuk Pak Kapolri itu untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini, itu mampu menjawab keragu-raguan publik," kata Yusuf.