KI Pusat RI Umumkan Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 74,43

ANP • Friday, 29 Jul 2022 - 12:56 WIB

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang. Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan adanya kenaikan nilai IKIP tahun 2021 dari 71,37 menjadi 74,43.

Vici yang juga sebagai penanggungjawab IKIP 2022 memaparkan kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian  dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional  (unsur internal Komisioner KIP RI dan unsur eksternal). Untuk penilaian IA gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council (NAC) Forum yang digelar di Jakarta, 28 Juli 2022, adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43.

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat sementara tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.

Disampaikannya bahwa pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari 9 orang meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi. Kemudian hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi.

Dijelaskan, hasil dari nilai final IKIP di setiap dari 34 Provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional.

Disampaikan  bahwa metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori, yaitu kategori nilai buruk sekali antara 0-39, kategori nilai buruk 40-59, kategori nilai sedang 60-79, kategori nilai baik 80-89, dan kategori baik sekali 90-100. Berdasarkan hasil IKIP 2022 yang berada pada kisaran 60-79 berarti masih berada pada posisi sedang, yaitu 74,43 namun meningkat dari tahun lalu sebesar 71,37.

Dijelaskan bahwa nilai IKIP per provinsi menunjukkan baru tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yaitu Jawa Barat (81,93), Bali (80,99), dan NTB (80,49) Sementara yang masuk kategori sedang adalah yang terbanyak yaitu, 30 provinsi, dan tersisah 1 provinsi dengan kategori nilai buruk, yaitu Provinsi Maluku Utara (58,49).

Sementara itu, dalam sambutan atas hasil IKIP 2022,  Deputi Bappenas RI Slamet Sudarsono melanjutkan tradisi menyusun hasil IKIP 2022 sebagai pelaksanaan UU KIP, ada dinamika karena ada peningkatan meski di tengah pandemic. Hipotesis kami, seluruh elemen berusaha memberikan informasi secara terbuka dan terperinci, baik nasional provinsi dan kabupaten kota, termasuk rumah sakit.

Pemerintah memberikan bantuan kepada rakyat miskin dengan persyaratan keterbukaan sehingga membuat tentram. Jadi merupakan manfaat keterbukaan selain kemajuan digitalisasi sehingga informasi jadi lebih cepat. Lebih membawa NKRI menjadi Negara demokrasi yang terkonsolidasi.

Kapuspen Mendagri RI Benny Irwan mewakili Mendagri Tito Karnavian perlu tingkatkan keterbukaan informasi di sejumlah provinsi, masih kurang nya pimpinan di pemerintah sehingga hambat anggaran dan program. Perlu bersama-sama mendorong ingatkan pimpinan di daerah sangat penting dan mendasar keterbukaan informasi publik, juga kualitas SDM.

Ia menyatakan akan ada penambahan anggaran di pemerintah daerah untuk peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di daerah. Pemerinah daerah harus melakukan perbaikan pelayanan informasi public agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang informasi yang maksimal.

Marsda Arif Mustofa Deputi VII Kemenko Polhukam yang menyampaikan sambutan Menko Polhukam Mahfud MD menurutnya KI Pusat telah memberikan bimtek dan FGD dan diakhiri NAC Forum agar memperoleh IKIP 2022. Melalui nilai IKIP maka semua daerah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.

"Saya dan jajaran Polhukam meningkatkan keterbukaan informasi public di seluruh badan public,”katanya. Yakin akan meningkat terus nilai IKIP, agar terselenggara KIP di seluruh BP.
Pada Hasil dari seluruh .

Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa KIP RI telah melaksanakan kegiatan penilain IKIP untuk yang kedua kalinya, sebagai salah satu program prioritas selain Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Menurutnya IKIP ini merupakan Program Perioritas Nasional KIP RI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. 

“Penyusunan IKIP bertujuan untuk untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia,” katanya menegaskan. Untuk itu, selama rentang waktu tiga bulan KIP RI bersama KIP Daerah telah melaksanakan FGD (Forum Discussion Group) di 34 Provinisi yang melibatkan 9 IA dan 7 Pokja IKIP Daerah pada setiap provinsi untuk membuat penilaian tentang pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah tersebut.

Ia menyampaikan kenaikan nilai IKIP dari tahun lalu di masa pandemi ini tidak lepas dari kecenderungan masyarakat untuk memperoleh informasi yang cukup massif sehingga Badan Publik (BP) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Termasuk meningkatnya pelayanan informasi dengan digitalisasi oleh BP sehingga mempercepat distribusi informasi kepada publik atau pengguna informasi.

Sementara Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI Gede Narayana menyampaikan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan bagi setiap BP, baik di pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. “Dengan adanya gambaran tentang hasil indeks ini dapat menjadi acuan bagi badan publik dalam menentukan langkah-langkah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik,” katanya.

Mantan Ketua KIP RI ini menambahkan bahwa rancangan pelaksanaan IKIP telah dipersiapkan sejak tahun 2020 sehingga dapat dilaksanakan pada 2021. Menurutnya, pada 2021 IKIP hanya akan diadakan di 18 Provinsi namun atas dukungan dari Bappenas RI maka pelaksanaannya langsung mencakup 34 Provinsi. (ANP)