Gubernur Khofifah Minta Layanan Pajak Kendaraan di Jatim Mudah dan Akuntabel

MUS • Thursday, 28 Jul 2022 - 09:06 WIB

Sidoarjo - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan gedung baru Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Sidoarjo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Jawa Timur di Kab. Sidoarjo.

Gubernur Khofifah ingin agar pembangunan gedung baru tersebut dapat meningkatkan kinerja para pegawai. Yang mana, akan bermuara pada tingkat pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi dan akhirnya pendapatan Pemprov Jatim akan meningkat.

"Kami ingin gedung baru ini akan berseiring dengan peningkatan kualitas layanan yang lebih memudahkan diakses dan memberikan garansi serta akuntabilitas yang lebih baik bagi seluruh pengguna layanan dan akhirnya meningkatkan pendapatan daerah," ujar Gubernur perempuan pertama Jatim itu. 

Gubernur Khofifah mengingatkan bahwa UPT-PPD Bapenda Prov. Jatim ini merupakan bagian penguat ekonomi daerah. Mengingat, instansi tersebut merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. 

"Jadi UPT-PPD ini adalah bagian dari kekuatan jantungnya APBD Jawa Timur. Jadi peningkatan sarana prasarana serta fasilitas itu vital sekali," terang orang nomor satu Jatim itu. 

Khofifah juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak-pihak yang selama ini membangun kemitraan sangat baik dengan Bapenda Jatim. 

Sebagai informasi, target penerimaan PKB dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) UPT-PPD Sidoarjo mencapai Rp 846 miliar. Hingga semester I tahun 2022, target itu sudah dicapai 59,82% atau terealisasikan Rp 506 miliar. 

Sementara itu dari kebijakan pembebasan pajak yang diperpanjang hingga 30 September 2022, per 26 Juli 2022 sebanyak 1.418.646 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan  pajak yang ada. Nilai insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sampai saat ini tercatat sebesar Rp 95 miliar 188 juta. Sementara dari penerimaan PKB, Pemprov Jatim mendapatkan Rp 752 miliar 942 juta. 

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek pajak di provinsi Jawa Timur sebesar 16.188 wajib pajak dengan penerimaan PKB sebesar 28 miliar 983 juta. (Her)