Gugat PT 20%, PKS Gunakan Logika dan Rambu-rambu Pembentukan UU

MUS • Tuesday, 26 Jul 2022 - 17:04 WIB

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, buka suara mengenai dasar gugatan tersebut.

“Gugatan PKS terhadap angka PT menggunakan logika dan rambu-rambu pembentukan UU yang telah dibuat MK pada putusan MK terdahulu. Inilah yang menjadi pembeda antara gugatan PKS dengan belasan gugatan yang sebelumnya ditolak,” ungkap Muzzammil.

Muzzammil menegaskan, walaupun pembentukan UU tersebut merupakan ranah DPR dan pemerintah atau yang disebut open legal policy, tetapi tetap saja pembentukkan UU harus dalam koridor pertimbangan norma UU yang rasional, obyektif, dan terukur atau sejalan dengan amanat konstitusi.

“Pembentukan UU tersebut tidak boleh bebas mutlak atau semata karena konstelasi pertarungan politik di parlemen saat pembentukan UU, terlebih isu capres terkait dengan kepemimpinan tertinggi di Indonesia yang semua WNI berkepentingan terhadap hal tersebut,” sambung Anggota DPR RI Dapil Lampung I ini.

“Itulah gambaran dari yang dipersoalkan atau dituntut oleh PKS. Di sini mungkin perbedaan gugatan PKS dengan beberapa gugatan terdahulu. Untuk lebih jelas dan detailnya, kita simak saja pemaparan kuasa hukum PKS pada sidang MK nanti,” pungkasnya mengakhiri.