Diduga Belum Bayarkan Hak Pensiun, Hotel Sahid Jaya Digugat Karyawan

ANP • Wednesday, 20 Jul 2022 - 23:15 WIB

JAKARTA - PT Hotel Sahid Jaya diduga belum membayarkan hak karyawannya yang telah memasuki masa pensiun sejak 2018 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII periode 2017-2019. 

Atas hal ini uasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH menyayangkan sikap manajemen dari PT Hotel Sahid Jaya ini. Ia menyebut, PT Hotel Sahid Jaya tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak-hak karyawan yang telah pensiun ini.

Fajri menjelaskan, awalnya ia diberi kuasa oleh 20 orang karyawan. Namun dalam perjalanannya, 10 orang yang telah mencabut kuasa. Sedangkan 10 orang lainnya masih tetap memberikan kuasa hukum kepadanya.

Para karyawan tersebut telah bekerja puluhan tahun di perusahaan. Dengan masa kerja ada yang 25 tahun atau lebih.

“Pada saat memasuki batas usia pensiun normal di 2020/2021, mereka mengajukan hak-hak pensiun. Namun perusahaan beralasan tidak dapat memberikan hak pensiun mereka, karena kondisi pandemi dan merumahkan mereka tanpa diberikan gaji. Perusahaan juga belum memutuskan hubungan kerja dengan mereka sampai saat ini,” jelas Fajri di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, karyawan PT Hotel Sahid Jaya International telah memenuhi persyaratan pensiun normal dengan umur 55 tahun berdasarkan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 dan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode 2017-2019 yang sampai saat ini masih berlaku sebagai perpanjangan dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta. 

“Berdasarkan PKB, satu orang mendapat pesangon Rp250 sampai Rp300 juta. Tapi  manajemen minta dibayarkan sekitar Rp80 sampai Rp90 juta dengan cara dicicil tiga sampai lima tahun. Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, uang pesangon kan tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Dikatakannya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran manajemen perusahaan terkait hak-hak karyawan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup:

1. Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar hak-hak karyawan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Pelanggaran Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);

2. Perusahaan melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerjabersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda (Pelanggaran Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan)

3. Perusahaan/ Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan/ karyawati meskipun tidak mempekerjakannya dengan alasan covid 19 (Pelanggaran Pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).

Ditambahkan Fajri, sampai saat ini perusahaan pun tidak memberikan informasi bagaimana nasib karyawan yang telah masuk masa pensiun ini. Ia berharap manajemen segera mengatasi hal tersebut.
 
“Saya menduga pemilik hotel tidak tahu masalah tersebut. Kita berharap pemilik hotel segera mengatasi ikut menegur jajaran Direksi PT Hotel Sahid Jaya International dan mendorong untuk memberikan hak-hak klien kami yang telah pensiun dengan perhitungan berdasarkan PKB 2017-2019 tersebut,” ujar Fajri.

Pihaknya pada 5 April 2021 sudah sudah mengajukan surat permintaan perundingan bipatrit dengan perusahaan.

“Perusahaan berkewajiban memberikan hak-hak karyawan yang telah memenuhi persyaratan pensiun yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama VII periode 2017-2019. Seperti uang pesangon, cinderamata berupa emas, diberikan uang pisah dari dana welfare,” jelas Fajri. 

Pihaknya pun telah membawa masalah ini ke Komnas HAM. Dan pada 27 Desember 2021, Komnas HAM telah mengajuka Permintaan Klarifikasi terkait Sengketa Ketenagakerjaan antara 20 orang karyawan PT Hotel Sahid Jaya Internasional dan Direksi PT Hotel Sahid Jaya Internasional.
 
Dalam surat permintaan klarifikasi bernomor 883/K/MD.00.00/XII/2021 ini, Komnas HAM menilai, patut diduga permasalahan ini akan berpotensi menimbulkan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia karena tidak dipenuhinya hak-hak pekerja yang diakui dalam hukum positif di Indonesia. (ANP)