Kuasa Hukum JEP Minta Semua Pihak Hormati dan Tak Pengaruhi Proses Persidangan

ANP • Wednesday, 20 Jul 2022 - 23:09 WIB

BATU - Diduga, ada pihak yang mendanai dan merekayasa kasus Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur. 

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul. Terkait dugaan itu, tim kuasa hukum meminta semua pihak mengawasi proses hukum tanpa mencoba mempengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan terhadap JEP berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sama sekali tidak berkeberatan apabila ada pihak-pihak yang ingin mengawasi, mengawal dan mengikuti proses persidangan disini tanpa mencoba mempengaruhi jalannya proses persidangan seperti yang telah terjadi sekarang ini. Kami Percaya bahwa pengadilan tidak akan terpengaruh oleh opini-opini yang berisi fitnah," ujar Hotma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Hotma menyebut, pelapor (SDS) dan teman-temannya sudah tinggal di Bali sejak laporan pengaduan dilakukan. Hal ini sudah direncanakan sejak 2020. 

“Pelapor dan teman-temannya sejak awal (ada pihak-pihak) yang mendanai untuk merekayasa perkara ini,” ujarnya.

Sebagai negara yang beradab, tambahnya, semua pihak harus  mengunjungi tinggi azas Praduga Tak Bersalah. 

“Kami memperingatkan dengan keras yang sudah menghakimi klien kami sebelum putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hotma.

Pihaknya, lanjut Hotma akan menempuh upaya hukum terhadap  pihak-pihak yang terus menerus menyebarkan kebohongan/fitnah. 

Hotma menuding sejumlah pihak mengadili  kliennya secara tidak fair sehingga terkesan menghakimi JE di luar pengadilan.  

"Ini seperti Hakim Jalanan. Mari hormati proses peradilan,“ tegasnya. 


Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon ini mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Dia mengutarakan, semua fakta soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya ada dalam persidangan.

Dia juga mengklaim, beberapa saksi yang dihadirkan pun banyak yang menepis perbuatan terdakwa seperti yang dilaporkan. 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia dilaporkan 14 korbannya ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021.