BRIN Terima Alih Status Penggunaan BMN dari Kementerian ESDM

FAZ • Wednesday, 20 Jul 2022 - 21:16 WIB

Jakarta – Sesuai dengan Pasal 65, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Pengalihan tersebut diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.

Salah satu aset kementerian/lembaga yang dialihkan ke BRIN adalah aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian ESDM. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Status Penggunaan BMN dari Kementerian ESDM kepada BRIN, oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial dan Plt Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengapresiasi atas kerja sama yang baik antara Kementerian ESDM dan BRIN dalam proses pengalihan ini. “Saya mengapresiasi atas kerja sama yang baik antara Kementerian ESDM dan BRIN dalam proses pengalihan ini. Meskipun, tidak semua aset yang diserahkan kami terima, karena sesuai kebutuhan bagi periset yang masuk ke BRIN saja,” kata Handoko.

Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menyatakan dukungannya dalam percepatan dan integrasi kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan kedalam BRIN. “Kami dari Kementerian ESDM tentunya berharap BMN yang diserahterimakan ini dapat memberikan manfaat dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN secara penuh, dan tetap terjalin kerja sama yang baik antara Kementerian ESDM dengan BRIN, khususnya dalam pelaksanaan survei dan pengujian di seluruh sektor energi dan sumber daya mineral,” ucap Ego Syahrial.

Plt Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Status Penggunaan BMN dari Kementerian ESDM kepada BRIN menjadi momentum yang sangat penting dalam proses pengalihan aset.

“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh kerja sama yang sangat baik dalam proses pengalihan aset dari Kementerian ESDM kepada BRIN, dan hari ini menjadi menjadi momentum sangat penting karena Kementerian ESDM adalah kementerian pertama yang proses pengalihan aset secara resmi melalui berita acara,” kata Nur.

Sebagai informasi, alih status penggunaan BMN dari Kementerian ESDM kepada BRIN, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan selaku pengelola barang. Persetujuan alih status penggunaan BMN dari Kementerian ESDM, c.q. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas”, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi kepada BRIN, berupa tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin yang diterbitkan KPKNL Jakarta II dan peralatan dan mesin yang diterbitkan oleh KPKNL Bandung.