Urban Policy: Depok Gabung Jakarta Realistis, Asal ada Terobosan Hukum

ITK • Monday, 18 Jul 2022 - 11:33 WIB

Depok  - Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai wacana Depok dan daerah penyangga lainnya seperti Bekasi dan Bogor bergabung ke Jakarta bukanlah hal yang mustahil. Urban Policy menilai peluang bergabungnya Depok dengan Jakarta dipengaruhi oleh 4 Faktor utama, yakni (1) Kondisi Geografis yang berdekatan, (2) Kemiripan Karakteristik sosial budaya, (3) Aktivitas Ekonomi penduduk, serta (4) Kebutuhan solusi holistik masalah perkotaan seperti Banjir, Kemacetan dan masalah Lingkungan seperti polusi udara yang saling berkaitan dengan Jakarta.

Direktur Eksekutif Urban Policy Nurfahmi Islami Kaffah menyebut Depok sebagai kota sub-urban, secara fungsi tata ruang dan mobilitas ekonomi masyarakatnya sudah cenderung lebih akrab dengan Jakarta dibanding daerah lain di Jawa Barat. “Masyarakat Depok sudah lebih condong ke Jakarta, karakteristik heterogenitas, kultur sosial dan aktivitas ekonomi warga Depok juga tidak bisa lepas dari Jakarta, hanya konteks yurisdiksi administrasi pemerintahan saja yang masuk Jawa Barat” Ucap Nurfahmi

Urban Policy menyebut secara konstitusional ada sedikitnya dua jalan masuk Usulan bergabungnya Depok ke dalam Jakarta Raya, yakni Pertama, adalah melalui pengajuan Bottom up sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, khususnya yang mengatur mengenai Penggabungan Daerah, Perubahan batas wilayah dan pembentukan Daerah Provinsi. Cara Kedua, melalui Revisi Undang-undang No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini tengah diajukan Revisinya oleh Pemprov DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat.

Kendati demikian, Urban Policy memberikan catatan bahwa tak cukup sekadar landasan konstitusional saja yang perlu dipenuhi dan diperhatikan, disamping itu perlu ada arah kebijakan yang tegas dari pemerintah pusat, untuk mendesain Kawasan Jakarta dan kota penyangga di masa depan, karena penyelesaian berbagai masalah di Jakarta, tidak dapat berjalan efektif bila tidak dibersamai keseriusan penataan wilayah penyangga. “Yang terpenting Pemerintah Pusat, berani gak menata Jakarta masa depan dengan terobosan penggabungan ini, karena kewenangan dan politik hukumnya ada di pusat “ ucap Nurfahmi.

Menyoal apakah Depok dan Bekasi saat bergabung dengan DKI Jakarta akan turun kasta menjadi Kota Administratif dan tidak memiliki DPRD, Nurfahmi menjawab “Peluang apapun masih sangat terbuka, dengan direvisinya UU Kekhususan Jakarta, ada kesempatan format baru penataan Jakarta dan Kawasan penyangga, maka tidak berarti harus seperti kemarin (Kota Administratif), Revisi ini bisa jadi moment penataan Jabodetabek, tinggal bagaimana terobosan hukum Legislatif dan Pemerintah Pusat dalam penyusunan Revisi UU Kekhususan Jakarta, serta keterlibatan Kota Depok dan Bekasi secara serius mengawal draf yang digarap” Tegas Nurfahmi.

Urban Policy menilai ada potensi Jakarta dan Depok sama-sama diuntungkan, bila terjadi penggabungan, disatu sisi Jakarta bertambah luas secara cakupan wilayah dan mengurai kepadatan yang tentunya sangat penting menopang Jakarta sebagai pusat ekonomi Nasional. Disisi lain Bagi Kota Depok adalah akselerasi pembangunan termasuk integrasi di berbagai bidang Infrastruktur dan pelayanan masyarakat.

Namun demikian, Urban Policy juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Depok dan kota lainnya seperti Kota Bekasi, betul-betul menghitung proyeksi dampak dan resiko sosial politik serta melibatkan DPRD dan peran serta masyarakat sebelum menindak lanjuti wacana tersebut. “Yang terpenting sikap ingin bergabung dilandasi langsung oleh keinginan kuat masyarakat, oleh karena itu harus dikaji dan dihitung, karena yang terpenting bukan perubahan status administratifnya, tapi orientasinya perbaikan kesejahteraan yang dirasakan langsung masyarakat” tutup Nurfahmi. (*)