PTUN Batalkan Kenaikan UMP Saat Harga Kebutuhan Pokok Naik, DPRD DKI Pertanyakan Hati Nurani Hakim

FAZ • Saturday, 16 Jul 2022 - 19:04 WIB

Jakarta - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim pertanyakan hati nurani hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Menurut Lukmanul, penurunan UMP 2022 tidak sebanding dengan naiknya harga kebutuhan pokok saat ini.

Gugatan itu diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Lukmanul menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan ini. 

"Saya belum tahu pertimbangan hakim membatalkan UMP 2022 DKI yang ditetapkan Anies, dimana hati nurani seorang yang Mulia Hakim PTUN, sembako sedang naik, harga-harga naik, kasihan rakyat dan buruh,” kata Lukmanul Hakim pada Sabtu (16/7/2022).

Menurut Lukmanul Hakim, Pemprov DKI Jakarta harus gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini.

Apalagi, pemerintah dianggap harus membela kepentingan rakyat.

Lukmanul menilai bahwa keputusan Anies menaikan UMP sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 sudah tepat.

Kebijakan yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1517 tahun 2021, tentang UMP DKI Jakarta 2022 itu dianggap memberi sentimen positif.

“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung. Jadi menurut saya menjadi tidak rasional, harga sembako naik, BBM dan LPG naik, masa iya UMP di DKI jadi turun, coba lihat ke lapangan, turun langsung ke masyarakat,” ujar anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Lukmanul, keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik, sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli.

Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha.

Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum yaitu mengajukan banding.

Meski demikian, Lukmanul Hakim menyebut bahwa DPRD DKI bakal membela hak buruh untuk mendapatkan upah layak. 

“Bagaimana pun juga kami kan terus bersama sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak,” imbuhnya.