KSP Minta Pemda Sumut Segera Selesaikan Konflik Agraria Simalingkar-Sei Mencirim

MUS • Wednesday, 13 Jul 2022 - 13:36 WIB

Jakarta - Penyelesaian konflik agraria di Desa Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru dan Desa Simalingkar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara mendapatkan atensi yang sangat serius dari Presiden Joko Widodo. Senin lalu (11/7), Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menggelar Rapat Terbatas terkait Penataan Lahan di Sumatera Utara dan memanggil Gubernur Edy Rahmayadi ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Mengawal komitmen Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta Pemda Sumut untuk segera melakukan percepatan penyelesaian konflik Simalingkar - Sei Mencirim. 

“Begitu Gubernur Sumatera Utara siap melaksanakan kesepakatan bersama, KSP bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, PTPN III Holding dan PTPN II siap mendukung proses eksekusinya di lapangan sesuai arahan Presiden Jokowi. Oleh karenanya KSP berharap Pemda bisa bekerja sama menyelesaikan konflik tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim,” kata Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kepala Staf Kepresidenan. 

Sebelumnya pada Agustus 2020, sebanyak 170 petani asal Simalingkar dan Sei Mencirim melakukan aksi jalan kaki dari Medan menuju Jakarta untuk menyampaikan keluhannya kepada Presiden Joko Widodo secara langsung terkait konflik pertanahan dengan pihak PTPN II.

Setelah warga Simalingkar dan Sei Mencirim diterima Presiden pada 27 Agustus 2020, KSP melalui Kedeputian II telah aktif memfasilitasi dialog antara petani desa Simalingkar dan Sei Mencirim dengan PTPN II. Dalam empat kali rapat tingkat menteri yang digelar KSP dan berbagai dialog dengan masyarakat, PTPN II diminta menyediakan lahan perumahan dan pertanian bagi anggota serikat tani yang sudah diverifikasi.

Berkolaborasi dengan K/L terkait, KSP turut merumuskan solusi berupa penyediaan lahan untuk rumah masyarakat seluas 150 meter per keluarga serta lahan garapan seluas 2.500 meter per keluarga dengan skema pinjam pakai untuk 700 KK di Simalingkar dan 800 KK di Sei Mencirim. 

“Untuk menindaklanjuti solusi yang telah disepakati bersama dan hasil identifikasi penerima manfaat, masih diperlukan kolaborasi lintas pemerintah pusat dan daerah,” kata Abetnego.

“Penyelesaian permasalahan di Simalingkar dan Sei Mencirim tidak hanya didesain untuk menghentikan konflik tapi memastikan bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban atas kepastian lahan dan penghidupan yang dibutuhkan warga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sejak 2016 sampai 2022, KSP telah menerima 202 pengaduan konflik agraria dari Sumatera Utara, termasuk diantaranya adalah permasalahan Simalingkar dan Sei Mencirim.