Gugatan Pengusaha Dikabulkan PTUN, UMP DKI Batal Naik Rp 4,6 Juta 

MUS • Tuesday, 12 Jul 2022 - 19:59 WIB

Jakarta - Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta batal naik sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya Anies menerbitkan Kepgub yang menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854

Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan membatalkan Kepgub tersebut. 

Hakim memerintahkan Anies menerbitkan keputusan baru yang sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan sebesar Rp4.573.845.

Amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Demikian hasil keputusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN yang dilihat MNC Portal Indonesia.

Sebagai informasi, Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," pungkasnya.