Lili Pintauli Resmi Mundur, Kasus Pelanggaran Etiknya Dihentikan Dewas KPK

MUS • Monday, 11 Jul 2022 - 13:18 WIB

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Sebab, kata Dewas, Lili Pintauli sudah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tandatangani Pemberhentian Lili Siregar dari KPK

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Lili bahkan sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.

"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sudah sejak beberapa waktu lalu. Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.