Wajib Pajak di Yogyakarta Manfaatkan Dengan Baik Program PPS 

MUS • Monday, 11 Jul 2022 - 08:33 WIB

Yogyakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Realisasi penerimaan PPS yang berhasil dikumpulkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) adalah sebesar Rp 323,64 miliar.

“Berdasarkan monitoring data Kanwil DJP DIY, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 3.082 wajib pajak, yang terdiri dari 83 wajib pajak badan dan  3.495 wajib pajak orang pribadi, dengan catatan satu wajib pajak bisa mengikuti dua kebijakan dan bisa mengikuti PPS lebih dari satu kali,“ ujar Yunipan Nur Yogananta, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Ditjen Pajak DIY.  

Sejak pemberlakuan PPS mulai 1 Januari 2022, Kanwil DJP DIY bersama dengan semua KPP di wilayah kerjanya terus melakukan kegiatan sosialisasi secara luring maupun daring, menyediakan pojok pajak PPS di beberapa pusat perbelanjaan dan bahkan melaksanakan kegiatan Tax Gathering dengan menghadirkan tokoh antara lain Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. 

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Teguh Budiarto mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. “Terimakasih kepada seluruh wajib pajak dan juga semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini," ucap Teguh. 

Program Pengungkapan Sukarela di Kanwil DIY berhasil mengumpulkan : PPh yang disetorkan Rp 323,64 miliar,  Nilai Harta Bersih yang diungkapkan sebesar Rp 2,947 triliun, Harta Bersih dari Deklarasi dan Repatriasi sebesar Rp 2,751 triliun, Harta Bersih dengan Komitmen Investasi dan Repatriasi sebesar Rp 101,7 miliar dan Harta Bersih dari Deklarasi Luar Negeri sebesar Rp 94,275 miliar

PPS ini adalah program yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database di DJP. Teguh berharap dengan berakhirnya program ini dapat menjadi awal yang baik menuju tertib administrasi pajak di masa mendatang. Wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan benar. (Ron)