DPO Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyaah Jombang Diserahkan Polda ke Kejati Jatim

MUS • Friday, 8 Jul 2022 - 13:20 WIB

Surabaya - DPO Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang Moch Subchi AzalTsani ( MSAT ) hari ini diserahkan Polda Jatim.ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Penyerahan tersangka dan juga barang bukti dilakukan di Rutan Medaeng tempat tersangka menjalani masa penahanan.

" Kami telah melakukan proses tahap 2  dan diterima oleh pihak penyidik " ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto.

Dalam proses penyerahan tersebut tersangka MSAT atau Mas Bechi diperlihatkan kepada media. Tersangka mengenakan masker dan membelakangi media. Sayangnya tersangka tidak berkomentar atau menjawab pertanyaan media.

Proses penangkapan MSAT berjalan alot. Polisi membutuhkan waktu 15 jam untuk mengepung dan mencari tersangka di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso jombang. Sejak Kamis pagi ( 7 / 7./ 2022 ) polisi menggeledah area ponpes seluas 5 hektar. Namun baru sekitar pukul 23.35. WIB MSAT yang juga putra KH Muhammad Mukhtar Mukti atau yang di kenal dengan sebutan Mbah Tar, yang juga sebagai pimpinan ponpes menyerahkan diri. Selanjutnya MSAT langsung di bawa ke Rutan Medaeng di Sidoarjo.

Perjalanan kasus pencabulan dan kekerasan seksual  oleh MSAT berjalan cukup lama. Pelaporan pertama dilakukan oleh seorang santriwati asal Jawa Tengah di tahun 2019 ke Polres Jombang. Penanganan kasus diambil alih Polda Jatim karena Polres Jombang tak kunjung bisa menangkap MSAT yang diduga dilindungi ayah dan pengikutnya.

Dalam.perkembangannya MSAT sempat  mengajukan 2 kali  pra peradilan ke PN Jombang dan PN Surabaya,  dengan pihak tergugat Polres Jombang dan Polda Jatim. Pra Peradilan tersebut gagal dan kasus tetap dilanjutkan. (Her)