KSP Apresiasi Capaian Aksi HAM 2022 yang Lebihi Target

MUS • Thursday, 7 Jul 2022 - 17:24 WIB

Jakarta - Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian V Bidang Politik Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM mengapresiasi Capaian Aksi HAM 2022 yang telah mencapai hasil yang sangat baik, bahkan melewati target. Hal ini semakin menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja secara serius untuk menangani isu-isu HAM.

“KSP memberi apresiasi tinggi terhadap capaian yang sudah baik kepada rekan-rekan di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kota. Walaupun begitu, capaian tersebut tetap harus terus ditingkatkan”, kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.

Berdasarkan laporan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, capaian aksi HAM pada catur wulan pertama tahun 2022 (B-04) dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (K/L/D) di seluruh Indonesia menunjukkan angka 74,81 dari nilai maksimum 100 yang ditentukan.

Laporan Aksi HAM tahun 2022 diikuti oleh 90,49% K/L/D yang tersebar di 32 provinsi. Laporan ini didasarkan pada amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur tentang perlunya pelaporan capaian pelaksanaan setiap empat bulan.

Panitia Nasional RANHAM sebenarnya menargetkan capaian Aksi HAM tahun 2022 dengan nilai sebesar 75 untuk aksi Kementerian dan Lembaga, nilai 65 aksi Pemerintah Provinsi, dan nilai 60 untuk aksi Pemerintah Kota/Kabupaten.

Kabar baiknya, nilai capaian Aksi HAM melebihi target di semua lini yakni, sebesar 87,23 di Kementerian/Lembaga, 65,56 pada tingkat Provinsi dan 71,65 Kabupaten/Kota. 

"Capaian Aksi HAM ini sejalan dengan arahan Presiden, dan KSP akan terus mendorong pengarusutamaan HAM di semua tingkatan pemerintahan. Selanjutnya diharapkan ke depan akan semakin banyak daerah turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM," kata Jaleswari.

Sementara itu, keberadaan RANHAM yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM, menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap instrumen dan rekomendasi internasional HAM yang telah disepakati dan diratifikasi, baik di bawah mekanisme Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun Badan Traktat PBB (United Nations Treaty Bodies). 

RANHAM pun berfokus pada pemenuhan hak-hak kelompok rentan dan termarjinalkan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.