Kasus Penistaan Agama Marak, RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama Makin Diperlukan

MUS • Saturday, 2 Jul 2022 - 22:28 WIB

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, menilai bahwa RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama penting untuk segera disahkan di tengah maraknya kasus penistaan dan/atau penodaan agama di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam acara PKS Legislative Corner yang mengangkat tema bertajuk “Holywings Hina Simbol Agama, Bagaimana Peran Negara Hentikan Penistaan?”, Jumat siang (01/07).

“Saya berharap, kasus Holywings ini menjadi pintu masuk bagi semua untuk menyadari dan memahami bahwa penistaan agama benar-benar harus disudahi di negeri kita," ungkap Fahmy.

Ia mengkhawatirkan apabila kasus penistaan agama ini tidak bisa dikendalikan melalui pendidikan dan penegakan hukum, maka berpotensi menjadi bara api dari sekam.

“Saat nabi/simbol agamanya dihina, umat Islam atau umat beragama lainnya bisa melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar koridor hukum. Inilah yang perlu disadari oleh Pemerintah untuk tidak main-main dengan penistaan agama," ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk tujuan itu ialah membentuk peraturan baru yang memuat ketentuan soal penistaan agama.

“Oleh sebab itu, Fraksi PKS sejak beberapa tahun lalu, sudah mengusulkan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Karena apa? Karena begitu pentingnya masalah hukum dalam konteks penistaan agama ini, mengingat aturan hukum yang berlaku sekarang terindikasi merupakan pasal karet, tidak substantif, tidak menimbulkan efek jera. Maka perlu diperbaiki, direkonstruksi ulang, bahkan dibentuk satu RUU yang khusus mengenai penistaan agama ini," ujarnya.

Sayangnya, imbuh Fahmy, RUU ini masih belum berprogres secara signifikan di DPR.

“Saya dengar, belakangan pending lagi. PKS tentu akan berjuang agar RUU ini segera disahkan. Perlu dicatat bahwa RUU ini untuk semua agama, tidak hanya agama Islam saja, karena semua agama harus dihormati,” jelas Fahmy.

Ia pun optimis apabila RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama disahkan, maka permasalahan lain yang menyangkut keharmonisan keberagamaan di Indonesia bisa terwujud.

“Kehadiran RUU ini bisa juga meniadakan apa yang sering dikhawatirkan oleh Pemerintah, seperti intoleransi, radikalisme, terorisme," pungkasnya.