Raperda Penyandang Disabilitas Tinggal Selangkah Lagi Disahkan

FAZ • Friday, 1 Jul 2022 - 06:59 WIB

Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tinggal selangkah lagi untuk disahkan dan berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini setelah pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi, Rabu (29/6), mengesahkan Raperda tersebut untuk nantinya difasilitasi untuk harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Dedi Supriadi yang juga anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Kota Jakarta Selatan ini menyebut banyak kemajuan dalam Raperda yang mengacu ke Undang Undang terbaru tentang penyandang disabilitas, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2016.

Diantara hal mendasar dalam Raperda Penyandang Disabilitas ini adalah pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas dalam aspek pekerjaan, perumahan, kemudahan akses dalam mobilitas dan lain-lain.

"Dalam soal hak atas pekerjaan misalnya, Pemerintah Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja pada instansi Pemda dan BUMD (pasal 24)," jelas Dedi.

"Selain itu, Pemda DKI Jakarta juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas," tambahnya.

Dalam hal pengambilan kebijakan, pelibatan Penyandang Disabilitas menjadi Meaningfull Participation (Partisipasi yang bermakna), bukan sekedar pelengkap saja.

Di Pasal 40, Pemerintah Daerah juga punya kewajiban untuk mengalokasikan kios/gerai yang dikelola Pemprov DKI Jakarta atau BUMD bagu Penyandang Disabilitas. Termasuk memberikan potongan biaya sewa kios/gerai tersebut.