Cair 1 Juli, Pemerintah Anggarkan Rp35,5 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS

MUS • Thursday, 30 Jun 2022 - 11:57 WIB

Jakarta - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 1 Juli 2022. Adapun, alokasi anggaran gaji sebesar Rp Rp35,5 triliun. “Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Kamis (30/6/2022).

Pemerintah merinci total alokasi anggaran gaji sejumlah Rp35,5 triliun tersebut meliputi, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja.

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya

Pencairan gaji ke-13 ini telah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, bahwa gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” tambah Sri Mulyani.

Sementara itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” pungkasnya.