Hindari Kerugian, BPJT Diminta Awasi Divestasi Aset Ruas Tol

MUS • Tuesday, 28 Jun 2022 - 20:58 WIB

Tasikmalaya — Divestasi atau melepas aset lima ruas jalan tol akan dilakukan oleh PT. Waskita Karya demi mengurangi beban utang yang masih ada hingga saat ini. Realisasi beban utang Waskita Karya hingga akhir 2021 tercatat masih ada sebesar Rp4,84 triliun.

Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat meminta agar Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) mengikuti proses divestasi tersebut. Badan ini harus memastikan hasil divestasi nantinya tidak menimbulkan kerugian. Baik bagi negara maupun masyarakat.

“Kerugian negara terjadi apabila aset jalan tol yang dijual hanya sekedar menutup kerugian. Yang akhirnya harus dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan jumlah biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” ujar Politisi PKS ini.

Sedangkan kerugian masyarakat, Toriq mengatakan, apabila terjadi lonjakkan kenaikan tarif ruas tol paska dikelola oleh pihak swasta. Baik investor yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kondisi ini akan meyulitkan dalam menekan biaya logistik, konsekuensinya akan melemahkan daya saing.

“Sejatinya dari sisi ekonomi, jalan tol yang dibangun itu akan mempermudah akses ke bandara, pelabuhan, destinasi wisata, hingga pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Walaupun berbayar, seyogyanya besaran yang dikeluarkan tidak menambah tinggi biaya logistik,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 43/PRT/M/2015, BPJT harus menjamin aset negara berupa jalan tol ini harus berfungsi sebagaimana tujuan pembangunan. Yakni untuk Mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Bukan hanya menguntungkan pihak pengelola.