Kemendikbudristek Lakukan Revitalisasi Bahasa Daerah di Bali

AKM • Tuesday, 28 Jun 2022 - 11:47 WIB

Bali --- Pemerintah Daerah Provinsi Bali menyambut baik inisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan revitalisasi bahasa daerah. Hal tersebut diutarakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, pada acara pembukaaan Pelatihan Revitalisasi Bahasa Daerah Bagi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tunas Bahasa Ibu, di Sanur, Bali, beberapa waktu lalu.

“Pelatihan, pembinaan, lokakarya tentang Bahasa dan Sastra daerah patut kita apresiasi, sebagai wujud kepedulian kita bersama dalam memahami betapa pentingnya keberadaan bahasa, aksara dan sastra Bali. Bahasa daerah penting untuk dilestarikan, mengingat keberadaannya yang sangat sentral serta sebagai sumber pelaksanaan adat dan budaya,” jelas I Gede Indra Dewa Putra. 

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai upaya pelestarian bahasa, aksara dan sastra Bali. Berbagai kegiatan seperti lomba Utsawa Dharma Gita, lomba nyastra setiap pelaksanaan pesta kesenian Bali. Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Keseriusan kita dalam menjaga dan melestarikan keberadaan Bahasa Bali harus dilakukan secara bersama-sama oleh segenap komponen masyarakat. Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek ini merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi dan mendapat dukungan kita semua, terlebih lagi manfaat dari kegiatan ini akan diteruskan kepada para generasi muda kita yang akan menjadi calon pemimpin Bali di masa depan,” tutur I Gede Indra Dewa Putra. 

Revitalisasi Bahasa Daerah dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui beberapa tahapan, salah satunya Pelatihan Revitalisasi Bahasa Daerah Bagi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tunas Bahasa Ibu di 12 provinsi, yakni Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

Pada kesempatan tersebut, Kemendikbudristek memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali atas perhatian dan dukungan khusus pada. Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi bahasa daerah. “Dukungan dari Pemda Bali ini perlu diikuti oleh pemerintah daerah laiinnya, agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif berbahasa daerah, dan pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.” tutur Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin.

Hafidz mengatakan, sesuai amanah regulasi UU Nomor 24 Tahun 2009, bahwa pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. ”Sedangkan Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia,” ungkap Hafidz

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Herawati, mangemukakan program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat tuturnya dan juga untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah. Pewarisan bahasa dan sastra daerah mutlak dilakukan, terutama kepada para generasi milenial agar mereka tidak tercabut dari akar budaya bangsa yang begitu luhur.  

Hera mengatakan, terdapat rekomendasi hasil rapat koordinasi antarinstansi dalam implementasi model pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Bali yang dikeluarkan pada tanggal 15 April 2022 dalam rangka mendukung Revitalisasi Bahasa Daerah, yakni:

1.    Revitalisasi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai upaya pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah   perlu   digadang-gadang   secara   koordinatif   dan   terintegratif antarinstansi pemerintah, lembaga pendidikan, swasta, masyarakat, pemangku kepentingan.
2.    Regulasi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan bahasa, aksara, dan sastra Bali wajib diarahkan pada prospek bahasa Bali sebagai sumber penghidupan bagi pegiatnya.
3.    Revitalisasi bahasa, aksara, dan sastra Bali wajib diarahkan pemanfaatannya untuk sumber karakter karena mengandung pesan moral adiluhung dan sumber kesejahteraan yang sangat inspiratif melalui pengalihwahanaannya ke dalam produk kreatif.
4.    Pedoman Model Pembelajaran Bahasa Bali perlu disebarluaskan kepada guru bahasa Bali di seluruh kabupaten/kota di Bali untuk pengayaan pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali.
5.    Pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali belum sistematis. Karena itu, Kurikulum Bahasa  Bali  wajib  ditinjau  dan  disempurnakan  dengan  mengadopsi  semangat Merdeka Belajar.
6.    Perlu dibentuk Tim Penyusun Kurikulum Bahasa Bali dan Tim Penyusun Buku Guru dan Buku Siswa Mata Pelajaran Bahasa Bali, baik untuk SD, SMP, maupun SMA/SMK.
7.    Guru pengajar bahasa Bali di SD, SMP, SMA/SMK wajib berlatar belakang pendidikan bahasa Bali. 
8.    Rekrutmen Guru Bahasa Bali wajib diupayakan secara berkala oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
9.    Training of Trainers (ToT) Guru Master dalam bentuk pelatihan dan pendampingan model pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali perlu dilakukan secara berkelanjutan.
10.    Bahasa Bali wajib dijadikan prasyarat kompetensi dalam seleksi calon pejabat, baik di lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, maupun lembaga tradisional.
11.    Pembelajaran Bahasa Bali diarahkan pada model pembelajaran yang menarik dan menyenangkan bagi peserta didik.
12.    Pewarisan bahasa, aksara, dan sastra Bali wajib dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah), serta pembelajaran dilakukan secara integratif, kontekstual, dan adaptif, baik melalui muatan lokal maupun ekstrakurikuler.
13.    Realisasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah perlu didukung regulasi berupa SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Penetapan Sekolah dan penunjukkan guru master yang menjadi sasaran ataupun Peraturan Daerah Bali dan Peraturan Gubernur Bali.
14.    Sebaran data peserta ToT Model Pembelajaran Bahasa dan Sastra Bali dan peserta lomba Festival Tunas Bahasa Ibu dari Kota/Kabupaten se-Bali sesuai yang di sepakati.