BPJS Kesehatan dan Pemkot Jakarta Pusat Sinergi Dorong Pemenuhan Ketersediaan Tempat Tidur di RS

ANP • Wednesday, 22 Jun 2022 - 21:47 WIB

JAKARTA - Ketersediaan tempat tidur menjadi salah satu sarana yang wajib dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, terutama dalam pelayanan rawat inap di rumah sakit. Saat ini terdapat 3.255.726 peserta JKN yang terdaftar di wilayah Kota Aministrasi Jakarta Pusat. Sejumlah 38% diantaranya terdaftar pada hak kelas rawat satu dan 49% diantaranya terdaftar dengan hak kelas rawat tiga.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardaja dalam Kegiatan Forum Kemitraan, mengungkapkan  kebutuhan untuk hak kelas rawat satu relatif kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan standarnya yaitu 1.249 tempat tidur, sementara ketersediannya hingga saat ini baru mencapai 613 tempat tidur. Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang jakarta Pusay bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berupaya mengoptimalkan layanan kesehatan kepada peserta JKN.

“Ini menjadi catatan bagi kita yang hadir pada kegiatan hari ini, karena untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta secara optimal maka kebutuhan tersebut harus segera dipenuhi. Sarana dan prasarana yang mencukupi, disertai dengan tenaga kesehatan yang berkompeten diharapkan juga daapat meningkatkan kepuasan peserta terhadap pelaksanaan Program JKN,” ungkap Herman.

Pada kesempatan yang sama Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Muhamad Fahmi mengungkapkan bahwa para pemangku kepentingan bisa menyatukan persepsi untuk mencari solusi terkait permasalahan ini sehingga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Kami harapkan bagi Unit Kerja Perangkat Daerah terkait dapat mendorong seluruh fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit untuk melakukan pemenuhan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit.  Sehingga layanan kesehatan dapat merata dan dapat dengan mudah diakses oleh peserta,” tambah Fahmi.

Hingga saat ini terdapat 88 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan  untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan pun telah dihadirkan seperti antrean online, simplifikasi layanan bagi penderita hemodialisa, thalassemia mayor dan hemofilia. Kini peserta pun dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan (ANP)